SUMENEP, Portaljatim.net – Kami, masyarakat nelayan Kepulauan Kangean, hari ini menggelar aksi demonstrasi laut untuk menuntut kejelasan atas keberadaan kapal tambang migas yang beroperasi di perairan kami. Seusai aksi, kami mendatangi pihak syahbandar guna memastikan status izin operasional kapal tersebut.
Dari hasil klarifikasi, terungkap bahwa izin yang mereka miliki hanya sebatas izin keamanan berlayar, bukan izin eksplorasi maupun eksploitasi. Dengan demikian, seluruh aktivitas mereka di laut Kangean dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Selasa(16/09/2025)
Dalam aksi tadi, kami berupaya mendekati kapal PT KEI. Namun, pihak kapal justru kabur menjauh hingga beberapa mil, bahkan di tengah gelombang besar hampir tiga meter. Sikap melarikan diri ini semakin menegaskan bahwa aktivitas mereka tidak sah secara hukum maupun etika.
Ironisnya, di ruang media mereka mengklaim telah mengantongi izin resmi. Padahal, fakta di lapangan membuktikan bahwa mereka menolak bertemu masyarakat, baik di laut maupun di darat. Pada aksi jilid dua ini, kami ingin menegaskan kembali: keberadaan dan aktivitas kapal migas tersebut di laut Kangean adalah ilegal.
Oleh karena itu, jika ke depan nelayan kembali berhadapan dengan aktivitas mereka di laut, kami menilai wajar apabila masyarakat mengambil langkah-langkah tegas sesuai situasi. Kapal tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas, sehingga kehadirannya di wilayah tangkap kami merupakan bentuk pelanggaran serius.
Penulis: Liamsan