SUMENEP, Portaljatim.net – Jajaran Polsek Sapeken Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, ditangkap setelah kedapatan menyimpan narkotika dengan jumlah cukup besar. Senin (22/09/2025).
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu sisa pakai. Pengembangan lebih lanjut di rumah tersangka mengungkap barang bukti lain berupa 108 klip sabu dengan berat kotor 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram, satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah telepon genggam, serta plastik klip kosong.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka AI ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal enam tahun, maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.
Kapolres Sumenep menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” pungkasnya. (LS)












