Sumenep, Portaljatim.net – Perkara penggelapan dengan terdakwa Juhairiyah Binti Dinawi akhirnya mencapai babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis lepas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, yang sebelumnya dinilai melukai rasa keadilan pihak korban, Qusyairi. Kamis(25/09/2025)
Dalam amar putusannya, MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta menjatuhkan pidana penjara selama 7 bulan. Kendati vonis ini dinilai belum sepenuhnya merefleksikan rasa keadilan, keputusan tersebut menegaskan bahwa putusan PN Sumenep yang diketok oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Jetha Tri Darmawan, SH., MH., adalah keliru dan menyesatkan, karena gagal membedakan ranah pidana dan perdata.
Tim Advokat korban, Dody Zulfan SH., MH., dan Kartika Sari SH., M.Kn., menegaskan bahwa perjuangan panjang selama lebih dari lima tahun akhirnya membuahkan hasil. Sejak perkara dilaporkan pada 2020, proses hukum sempat mengalami stagnasi, bahkan terdakwa tidak ditahan. “Alhamdulillah putusan Mahkamah Agung menemui hasil yang memuaskan, meski penuh dengan perjuangan yang panjang,” ujarnya.
Proses eksekusi terhadap terpidana juga berlangsung penuh dinamika. Setelah keluarnya Surat Eksekusi dari Kejaksaan Negeri Sumenep, terdakwa sempat berpindah-pindah lokasi dari Desa Pandian, Manding Laok, hingga Lenteng. Penangkapan akhirnya dilakukan di Kecamatan Guluk-guluk menjelang tengah malam, dalam operasi yang melibatkan koordinasi intensif antara JPU Surya Rizal Hertady, SH., dengan pihak penasihat hukum korban.
Kasus ini menjadi preseden penting mengenai konsistensi penegakan hukum, sekaligus memperlihatkan bagaimana upaya hukum luar biasa melalui kasasi dapat mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.
Penulis: LS