SUMENEP, Portaljatim.net – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Organisasi masyarakat sipil Dear Jatim menilai kinerja penyidik Satreskrim Polres Sumenep stagnan dan belum menunjukkan kemajuan berarti dalam mengusut perkara yang diduga melibatkan sejumlah anggota legislatif setempat. Minggu(18/10/2025)
Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kejelasan progres penyelidikan, meskipun laporan sudah lama disampaikan dan klarifikasi berulang kali dilakukan di tingkat desa.
“Terakhir kami menerima SP2HP pada 30 April 2025, dengan nomor B/642/IV/RES.3.3/2025/Satreskrim. Isinya hanya menyebutkan bahwa penyidik melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala desa, tanpa tindak lanjut yang substantif,” ungkap Sutrisno, Sabtu (18/10/2025).
Dalam dokumen SP2HP tersebut, penyidik disebutkan telah mengirimkan surat klarifikasi kepada kepala desa di beberapa kecamatan, antara lain Batu Putih, Lenteng, Ambunten, Rubaru, Batang-Batang, hingga Ra’as. Namun, menurut Dear Jatim, langkah tersebut masih bersifat administratif dan belum menyentuh substansi perkara, khususnya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD.
Sutrisno menyebut adanya indikasi kuat bahwa Ia juga mengerjakan proyek Pokir milik salah satu kader partainya sendiri, yakni AM, anggota DPRD dari Dapil II, di salah satu desa di Kecamatan Lenteng. Praktik tersebut, tegasnya, jelas melanggar prinsip dasar Pokir yang seharusnya didasarkan pada hasil reses dan aspirasi masyarakat, bukan “jatah partai”.
“Konstitusi tidak mengenal istilah jatah partai dalam Pokir. Jika benar proyek tersebut ada, maka yang bermasalah harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.
Lebih jauh, Sutrisno menilai praktik manipulasi Pokir di Sumenep bersifat sistemik. Ia menduga seluruh anggota DPRD terlibat dalam pola serupa, di mana proposal hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) proyek disiapkan oleh pihak ketiga (joki) yang telah dikondisikan.
“Ini sudah bukan rahasia umum lagi. Mulai dari pengajuan hingga LPJ, semua sudah dikondisikan. Bahkan ada keterangan kepala desa yang mengaku diminta memberikan fee kepada oknum anggota DPRD sebagai aspirator proyek,” bebernya.
Menurut Sutrisno, pihaknya juga mengantongi sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan telepon dan tangkapan layar percakapan daring yang melibatkan beberapa nama anggota DPRD yang disebut sebagai sosok kunci untuk membuka tabir dugaan korupsi Pokir secara menyeluruh.
“Kalau penyidik serius, pemeriksaan siapa yang bermasalah karena akan menjadi pintu masuk untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. dan ia adalah kunci untuk membongkar skema besar korupsi Pokir DPRD Sumenep,” tegasnya.
Dear Jatim juga menyatakan kesiapannya menggelar aksi lanjutan bila penyidik Polres Sumenep tetap dinilai lamban. “Kesabaran kami ada batasnya. Jika tidak ada perkembangan, kami akan turun aksi besar-besaran dalam Jilid 4,” ancam Sutrisno.
Selain Pokir, Dear Jatim turut menyoroti sejumlah kasus lain yang juga mandek di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumenep. Beberapa di antaranya ialah dugaan korupsi pembangunan Gedung KIHT, program TKM, proyek Dinas PUTR, serta dugaan penyalahgunaan dana tunjangan profesi guru non-sertifikasi.
“Kasus-kasus besar itu menggantung tanpa kepastian. Kami menduga ada faktor eksternal yang membuat proses penyelidikan berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Penulis: LS