Peristiwa

Polres Sumenep Bongkar Praktik Ilegal Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Tersangka Diamankan

53
×

Polres Sumenep Bongkar Praktik Ilegal Penyalahgunaan LPG Bersubsidi, Empat Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251019 WA0221

Sumenep, portaljatim.net – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh empat orang pria di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Keempat pelaku berinisial AD, MT, MH, dan FS diduga melakukan pengoplosan LPG dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung 12 kilogram non-subsidi. Kegiatan ilegal ini berlangsung di gudang yang beroperasi atas nama pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.

Dari penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 33 tabung LPG 3 kilogram berisi, 11 tabung kosong, 12 tabung LPG 12 kilogram kosong, 10 tabung LPG 12 kilogram berisi, serta sejumlah peralatan pemindahan gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga yang digunakan untuk distribusi.

Baca Juga :  Gempa Kembali Terjadi di Jember, Ini Kata Kepala Pusat BMKG

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di pasaran. Menindaklanjuti aduan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan mendapati para pelaku tengah melakukan pengisian tabung non-subsidi menggunakan isi LPG subsidi.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM maupun LPG bersubsidi karena berdampak langsung pada masyarakat berpenghasilan rendah.

“Polres Sumenep akan menindak siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, sebab praktik ini merugikan masyarakat kecil yang justru berhak atas subsidi tersebut. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan indikasi serupa, ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Dikabarkan Tidak Nyaman Isi Pidatonya Diplintir

Saat ini para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sumenep. Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pewarta: LS

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *