Peristiwa

Tak Cukup Bukti, Polres Sumenep Hentikan Kasus Wartawan Globalindo

108
×

Tak Cukup Bukti, Polres Sumenep Hentikan Kasus Wartawan Globalindo

Sebarkan artikel ini
90a81070 fb48 4884 be12 fef5a3235dfe e1761234685131
Photo RH

SUMENEP, Portaljatim.net – Kepolisian Resor (Polres) Sumenep resmi menghentikan proses penyidikan perkara dugaan pencemaran nama baik yang sempat menyeret nama salah satu wartawan media Globalindo, berinisial HR.

Keputusan penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasus ini bermula pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 15.12 WIB, ketika pelapor sedang berada di rumah kos temannya, Feri Iswahyudi, di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Saat sedang bersantai sambil membaca berita melalui ponsel, pelapor mengaku menemukan artikel di media Globalindo berjudul “Oknum Asisten Tenaga Ahli Disbudporapar Sumenep dan Komplotan Diduga Terlibat Pemerasan” yang ditulis oleh pewarta HR.

Merasa nama baiknya tercemar dan reputasinya dirugikan akibat pemberitaan tersebut, pelapor kemudian melayangkan laporan resmi ke Polres Sumenep dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media daring.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pastikan Pembangunan Rumah Warga Relokasi Gempa Cianjur Dimulai

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh oleh Unit Pidana khusus (Pidsus), penyidik menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara karena tidak cukup bukti.

Sumber internal kepolisian menyebutkan, langkah penghentian perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Keputusan SP3 diterbitkan setelah mempertimbangkan fakta-fakta hukum, keterangan saksi, serta hasil klarifikasi dari pihak terkait.

Dengan keluarnya SP3 ini, HR dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana yang dilaporkan. Keputusan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan karya jurnalistik, terutama yang berkaitan dengan pemberitaan publik.

Sementara itu, pihak redaksi Globalindo menyampaikan apresiasi atas langkah profesional aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara objektif.

Baca Juga :  Urgensi Pemasangan Marka Kejut sebagai Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Adirasa, Kabupaten Sumenep

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan kode etik serta prinsip keberimbangan informasi,” ujar Syaiful Bahri, S.H, kuasa hukum Media Globalindo.net.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap laporan atau pemberitaan yang berkaitan dengan kepentingan publik harus dilihat dalam konteks fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, berakhirnya perkara ini melalui SP3 menandai tuntasnya polemik hukum yang sempat menyeret nama wartawan Globalindo, serta mengembalikan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum yang transparan di wilayah Kabupaten Sumenep.

Selanjutnya, Melalui Syaiful Bahri, S.H., selaku Pendamping Hukum wartawan Globalindo ( HR) mengatakan bahwa dirinya akan melakukan pelaporan balik karena telah merasa dirugikan atas laporan yang dilakukan pelapor sebelumnya.

Pewarta/Tim/LS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *