Berita Terbaru

Proyek Fiktif Desa Jukong-Jukong, Pengembalian Dana Tak Gugurkan Pidana

80
×

Proyek Fiktif Desa Jukong-Jukong, Pengembalian Dana Tak Gugurkan Pidana

Sebarkan artikel ini
IMG 20251018 WA0118 1

SUMENEP, Portaljatim.net – Kasus dugaan proyek fiktif pada tahun 2021 di desa Jukong jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang dilakukan oleh Kepala Desa (Hadrawa ) dinilai layak untuk naik kepenyidikan. Sabtu, 25/10/2025.

Menurut Pemerhati Penegakan Hukum Sumenep, H. Safiudin, S.H.,MH., Meskipun terlapor sudah diberikan kesempatan selama 60 hari kedepan agar dana proyek DD tahun 2021 itu dikembalikan, Tapi SPJ – nya bisa dinilai tanpa melalui prosedur adendum atau tidak sesuai regulasi. Sebab, di dalam pelaksanaan fisik pembangunan DD tersebut tidak terlaksana, sehingga bisa dikatakan ada niat jahat untuk melanggar hukum dan di tengarai adanya unsur penggelapan APBN.

Apalagi, Pembangunan fisiknya telah diakui oleh kades tidak ada, Maka pengembalian yang dimaksud oleh penyidik tentunya tidak sesuai dengan pengajuan awal tanpa melalui prosedur, ada apa? Jadi, disinilah kejahatan-kejahatan yang sebenarnya sehingga tidak dapat diterorir dan seharusnya penyidik bisa melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan karena unsurnya sudah terpenuhi.

Baca Juga :  *LSM Kondang Dari Pulau Sebut PT KEI "Gadis Cantik" Yang Jadi Rebutan*

” Saya berharap penyidik Pidkor polres sumenep melanjutkan kasus ini ke pengadilan agar nantinya dari pihak pelapor tidak merasa kecewa dan menunggu jalannya proses di pengadilan,”Ungkapnya.

Lebih lanjut, Kata Pria yang dikenal dengan sapaan akrab H. piu ini, Jika penyidik tidak bisa menaikkan kasus proyek fiktif ini kepenyidikan maka pelapor juga berhak untuk melanjutkan ke Bid Propam polda jawa timur meskipun pihak penyidik ada kesepakan dari inspektorat dan kejaksaan supaya kepala desa mengembalikan kerugian negara.

Mestinya, Pihak aparat penegak hukum polres sumenep mencari referensi kepada penyidik-penyidik yang lain di lain kabupaten. Buktinya di kabupaten lain hanya 50 juta, 100 juta kepala desa ditangkap, perangkat desa ditangkap, bendahara ditangkap. Masa beda perlakuan hukumnya?

Namun, Kalau penyidik misalnya beranggapan bahwa karena nilai kerugian tidak melampaui dari pengeluaran anggaran negara untuk kepentingan penyidikan, akan tetapi lebih ternilai dalam korupsi itu adalah nilai Moralitas yang harusnya di utamakan.

Baca Juga :  Onshore Kangean: Dari Gelombang Penolakan Menuju Harapan Baru Madura

“Kalau itu penyidik tetap beranggapan nilai kerugian lebih kecil dari anggaran penyidikan yang dikeluarkan oleh negara, maka pelapor wajib melaporkan persoalan ini ke Bid Propam Polda Jatim,”tegasnya.

Ia menambahkan, Jadi, Kasus yang menyeret kades jukong jukong ini sudah tertera di Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) menyatakan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pemidanaan terhadap pelaku. Jadi, Meskipun terdakwa mengembalikan uang tersebut, ia tetap bisa dipidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

” Pasal ini jelas menegaskan bahwa uang hasil korupsi dapat disita oleh aparat penegak hukum, namun pengembaliannya tidak serta-merta menggugurkan pidana yang telah dilakukan,”Jelasnya.

Pewarta: LS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *