SUMENEP, Portaljatim.net — Dinamika kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menarik perhatian publik di Kabupaten Sumenep memasuki babak baru. Wartawan media daring, Holib Rahman, resmi mengajukan laporan balik terhadap oknum asisten tenaga ahli (TA) bupati berinisial B, Selasa (4/11/2025), di Polres Sumenep.
Langkah hukum tersebut diambil setelah Holib menerima Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) dari Unit Pidana Umum (Pidsus) Polres Sumenep, yang menyatakan bahwa laporan sebelumnya yang diajukan oleh B telah resmi dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana.
Didampingi kuasa hukumnya, Syaiful Bahri, S.H. atau Ipung, Holib mendatangi Polres dengan membawa sejumlah dokumen pendukung. Ia menegaskan pelaporan balik ini merupakan bentuk perlindungan terhadap profesi dan kredibilitas pekerja pers.
“Saya merasa dirugikan atas laporan yang tidak berdasar. Pemberitaan yang kami terbitkan telah sesuai dengan mekanisme jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Langkah ini demi menjaga marwah profesi dan kebenaran fakta,” ujar Holib.
Kuasa hukumnya menyatakan bahwa laporan baru ini dilengkapi berbagai bukti yang dinilai cukup kuat untuk diproses secara hukum. Ia menegaskan, perlindungan hukum terhadap jurnalis merupakan bagian dari prinsip negara hukum.
“Ketika penyelidikan sebelumnya telah dihentikan melalui SP3, maka klien kami memiliki hak penuh untuk menempuh jalur hukum. Wartawan juga wajib mendapatkan perlindungan, tanpa pengecualian, meskipun pihak terlapor berada dalam struktur pemerintahan,” jelas Ipung.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sumenep belum memberikan keterangan resmi. Namun sumber internal menyebut bahwa laporan Holib telah diterima petugas dan akan diproses sesuai prosedur.
Kasus ini kembali menyoroti relasi antara pers dan aparatur pemerintahan daerah, serta menguatkan urgensi jaminan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.
Pewarta: LS












