Berita

Pemerintah Kabupaten Probolinggo Terima Pengembalian Kerugian Negara Dari PT. Adika Raya Persada

386
×

Pemerintah Kabupaten Probolinggo Terima Pengembalian Kerugian Negara Dari PT. Adika Raya Persada

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 0228 211024

PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 831.295.061,43 dari PT Adika Raya Persada atas pengerjaan rambu jalan di Kecamatan Lumbang.

Pengembalian itu diserahkan dalam kegiatan konferensi pers gelaran Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Selasa (28/2/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto menerima secara simbolis pengembalian kerugian negara tersebut lalu dilanjut dengan penyerahan ke Bank Jatim.

Kajari Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa menjelaskan, pihaknya menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,5 M itu sejak tahun 2022. Sementara pengerjaan rambu jalan tersebut dilaksanakan pada 2020 lalu.

“Ada kesalahan administrasi dalam pengerjaan ini. Namun untuk pengerjaannya sudah baik.

Pihak kontraktor menganggap ini adalah keuntungan padahal ini adalah kelebihan dari penganggaran, sehingga dari Inspektorat merekomendasikan untuk dikembalikan ke pemerintah. Kontraktor mau bekerjasama dan siap mengembalikan,” terang David.

Baca Juga :  Lakukan Patroli Rutin, Ini Cara Polairud Menekan Pelanggaran Hukum Laut

Kasi Pidsus Cok Gede Putra menjelaskan, ada 730 rambu yang dikerjakan oleh PT tersebut. Anggaran yang digunakan adalah sebesar Rp 2,5 – 2,6 M. Dan sisanya adalah yang dikembalikan itu.

Pihaknya mengetahui hal tersebut karena secara garis besar ada perbedaan nilai saat penyelidikan.

Ia menambahkan, pihak kontraktor yang memegang Rp 3,5 M dari anggaran tersebut menganggap kalau itu adalah keuntungan yang diperoleh.

Namun, pada dasarnya keuntungan itu ada batasannya sehingga uang sebesar Rp 800 juta lebih itu harus dikembalikan.

“Ini adalah unsur ketidaksengajaan. Kerugian negara hampir terjadi namun sudah dikembalikan dengan niatan yang baik. Kami tutup masalah ini.

Baca Juga :  Antusian Warga Surabaya Ikut Ramaikan Parade Surabaya Vaganza HJKS 2025

Untuk penanganan dugaan korupsi jangan diniati dengan menghukum tapi mengembalikan kerugian negara. Kalau tidak bisa dikembalikan maka jalan terakhir adalah dihukum,” terangnya.

Pihak PT Adika pun menegaskan tidak ada niatan untuk mencurangi karena pada umumnya mereka selalu menghitung untung secara keseluruhan.

Jika memang merugikan negara, mereka siap mengembalikan. Sementara itu, Sekda Ugas menuturkan, berterimakasih kepada pihak Kajari atas pengawalan yang dilakukan selama ini. Pemkab sendiri akan melakukan evaluasi dan belajar kembali untuk lebih cermat.

“Kami ingin terus bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga kegiatan lebih efektif. Penyedia dan OPD diharap juga lebih berhati-hati,” tutur Ugas. ( Hery )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *