Berita

Gelar Patroli Hunting Satlantas Amankan 24 Kendaraan Bermotor 

324
×

Gelar Patroli Hunting Satlantas Amankan 24 Kendaraan Bermotor 

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 0411 200237

PORTALJATIM.ID, LUMAJANG – Satlantas Polres Lumajang berpatroli hunting system dalam rangka tercipatnya kamseltibcar lantas di wilayah Kabupaten Lumajang, Selasa (11/4/2023) pagi.

Kegiatan patroli hunting system yang dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana A menyasar wilayah selatan tepatnya mulai dari Lumajang, Sumbersuko, Tempeh dan Pasirian.

Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan 24 sepeda motor yang tidak sesuai standar seperti menggunakan knalpot brong dan ban kecil.

“Petugas menindak pelanggaran lalu lintas sebanyak 81 pelanggar diantaranya 57 STNK dan 24 kendaraan bermotor,” ujar Kanit Turjawali Satlantas Polres Lumajang Ipda Didit Ardiana A saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Pastikan Alur Pelayaran Berjalan Dengan Aman Dan Kondusif Ini Yang Dilaksanakan Bripka Wayan Wedhana 

Sebanyak 24 sepeda motor diamankan langsung dibawa ke Satlantas Polres Lumajang.

“Untuk semua kendaraan bermotor yang kita amankan saat razia dengan cara patroli hunting dikenakan sanksi tegas berupa tilang dan pengendaranya harus ikut sidang dalam pengurusan tilang tersebut,” terang Ipda Didit.

Ia menambahkan, dalam operasi hunting system pembatasan jam operasional kendaraan muatan banyak ditemukan kendaraan truk sudah pakir di pinggir jalan tetapi ada sopirnya.

“Dari hasil operasi tersebut truk yang melanggar dan kami tilang ada 8 kendaraan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kepala Desa Campor Diduga Terlibat Penggelapan Mobil, Ketua MADAS Sampang Jadi Korban

Ipda Didit menjelaskan, Patroli atau `hunting` itu dilakukan dalam rangka penertiban bagi para pengendara yang belum cukup umur dan menggunakan knalpot brong tidak menggunakan helm atau kebut-kebutan di jalan umum yang bisa membahayakan baik diri sendiri atau orang lain.

“Kami imbau pada pengendara pengguna jalan, agar patuh pada peraturan yang telah ditetapkan. Tujuannya, demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan diri dan pengendara lain,” pungkasnya

 

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *