PORTALJATIM.ID, LUMAJANG – Satresnarkoba Polres Lumajang bersama Polsek Tempursari meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu siap edar.
Dari ketiga tersangka yaitu S (40) warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, A (38) dan SN (34) warga Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,64 gram Jenis sabu-sabu.
Ketiga tersangka ditangkap polisi saat akan edarkan sabu di pinggir jalan perempatan Pasar Desa/Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Rabu (12/4/2023).
Geng-Geng Tersebut Kompak akan mengedarkan Jenis Sabu-Sabu dengan mengendarai sepeda motor Supra X,”Kata Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.
“Ari mengatakan, sebelum edarkan sabu, ketiga pelaku ini sempat mengkonsumsi sabu di rumah salah satu tersangka berinisial A di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.
“Setelah asyik mengkonsumsi sabu, ketiga langsung mengedarkan sabu, kemudian kita amankan,” ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan pivet kaca, sekrop sabu, 7 poket diduga sabu, dan unit sepeda motor Supra X warna hitam Nopol N 3350 W.
“Kami juga mengamankan 2 handphone dan uang sisa upah Rp 7 ribu,” imbuh Ari Hartono.
Ketiganya dijerat pasal 112, 114, Jo 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Tim)