PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Sebanyak 295 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan mendapatkan remisi berupa pengurangan masa hukuman dari pemerintah dalam rangka peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Remisi ini diberikan karena mereka berkelakuan baik selama menjadi warga binaan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.
Rinciannya, 124 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 40 orang mendapatkan remisi 2 bulan, 84 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 32 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 14 orang mendapatkan remisi 5 bulan dan 1 orang mendapatkan remisi 6 bulan. Dari jumlah tersebut, 5 (lima) orang di antaranya mendapatkan remisi bebas dengan rincian 2 orang langsung bebas dan 3 orang menjalani subsider pengganti denda.
Remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Plt Bupati Probolinggo Drs HA. Timbul Prihanjoko didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman dan jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo pada, Kamis (17/8/2023). siang di aula Pengayoman Rutan Kelas IIB Kraksaan.
Penyerahan remisi ini disaksikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Samsur serta Rekor Universitas Zainul Hasan Genggong dan Rektor STIKes Hafshawaty Zainul Hasan Genggong.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Alzuarman mengaku sangat bersyukur karena 295 WBP mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI. Syarat untuk mendapatkan remisi harus berkelakuan baik minimal 6 bulan dan dipidana minimal 6 bulan.
“Harapannya dengan penyerahan remisi ini bisa memberikan layanan yang lebih ekstra kepada warga binaan dan berbak menerima layanan. Sebab kita harus betul-betul memberikan pelayanan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan dalam semangat kemerdekaan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo senantiasa berupaya untuk memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Salah satu wujud nyata dari semangat tersebut adalah dengan memberikan penganugerahan masa menjalani pidana (remisi) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kraksaan.
“Melalui penyerahan remisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk kembali berkontribusi positif dalam masyarakat serta menjadi bagian yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan di Kabupaten Probolinggo,” katanya.
Menurut Sekda Ugas, bagi warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh.
“Mari kita jadikan pemberian apresiasi remisi ini sebagai inspirasi untuk terus berupaya memperbaiki diri dan menjalin hubungan yang lebih kuat didalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara,” tegasnya.
Usai memberikan remisi, Plt Bupati Timbul dan Forkopimda meresmikan Masjid At-Taubah Rutan Kelas IIB Kraksaan. Peresmian ini ditandai dengan pengguntingan pita di depan masjid yang awalnya hanya sebuah musholla.