PORTALJATIM.ID, SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka peredaran obat terlarang jenis pil dobel L. Kompol Suriah Miftah mengatakan saat konferensi Pers pada hari Jumat tanggal 9-2-2024 sekitar jam 14.00 wib bertempat di gedung Anindita mengatakan tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial MR (24) warga daerah Jl Simo Gunung Kramat Timur Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui wakasat narkoba Kompol Fadilia didampingi Kasihumas AKP Haryoko membenarkan tersangka diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa banyaknya peredaran jenis pil dobel L di wilayah Putat Jaya. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran obat terlarang.
Atas informasi tersebut Satresnarkoba Surabaya langsung bergerak dan melakukan penggeledahan maupun penangkapan tersangka MR ungkap Kompol Fadilia dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian yakni jenis pil dobel L sebanyak 1530 butir dari pengakuan tersangka MR baru sekali mengedarkan jenis pil dobel L tersebut dan barang haram itu didapatkan dari seseorang yang berinisial AB masih DPO.
Akhirnya dilakukan pengembangan untuk penangkapan tersangka AB ujarnya.Kini tersangka dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang RI NO 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.