Berita

Personel Polairud Polresta Banyuwangi Mengamankan Satu Unit Kapal Slerek Tak Memiliki SPB

180
×

Personel Polairud Polresta Banyuwangi Mengamankan Satu Unit Kapal Slerek Tak Memiliki SPB

Sebarkan artikel ini
Picsart 24 02 22 11 43 15 449

PORTALJATIM.ID, BANYUWANGI — Personel Kapal Patroli (KP) 1033 Satpolairud Polresta Banyuwangi menggelar patroli perairan dalam rangka mengantisipasi dan penangulangan gangguan Kamtibmas di perairan Selat Bali, Selasa (21/2/2024).

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi AKP I Nyoman Ardita, S.H, M.H melalui Kasubnit Lidik Aiptu Erman Wahyudi, S.H menjelaskan kegiatan patroli perairan Selat Bali yang dilaksanakan bersama Aipda Haerul Umam, S.H berada di titik koordinat 8°07’15.2″S 114°24’45.7″E, dan berhasil mengamankan satu kapal kayu jenis slerek dengan bermesin 2×100 PK di perairan Selat Bali Kabupaten Banyuwangi.

Hasil pemeriksaan menyebutkan kapal ini hanya memiliki 1 lembar Grosse Akta Nomor : 2230 tanggal 04 April 2023, 1 lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 1574/Na, 1 lembar Pas Besar atas nama Kapal KMN.Melon Nomor : AL.520/IV/09KSOP.TG.WI/2023, tanggal 06 April 2023, 9 lembar Surat Permohonan Pengukuran Kapal, tanggal 13 Januari 2023, dan tanpa dilengkapi dokumen SPB (Surat Persetujuan Berlayar).

Baca Juga :  30 Pejabat Eselon III dan IV Dimutasi 

Lebih lanjut, Aiptu Erman mengatakan kegiatan patroli yang dilaksanakan merupakan kegiatan patroli rutin yang digelar oleh Satpolairud Polresta Banyuwangi untuk menjaga Kamtibmas diwilayah perairan Selat Bali dan sekitarnya.

Terkait hal ini Nahkoda kapal dan 19 ABK KM Melon ditetapkan sebagai terlapor, Nahkoda dipersangkakan melanggar Pasal 98 Jo Pasal 100B Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Bab III Bagian keempat Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor serta kemudahan dan persyaratan investasi paragraf 2 Sektor Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga :  Polres Jember Mulai Awasi Pendistribusian Cegah Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Untuk saat ini nahkoda atas nama Saehu, (35) dan penanganan perkara dilimpahkan kepada Syahbandar untuk diberikan sanksi administrasi,” ungkap Aiptu Erman.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh personel Polairud Polresta Banyuwangi berupa 1 lembar Grosse Akta Nomor : 2230 tanggal 04 April 2023, 1 lembar Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 1574/Na, 1 lembar Pas Besar atas nama Kapal KMN.Melon Nomor : AL.520/IV 09KSOP.TG.WI/2023, tanggal 06 April 2023, 9 lembar Surat Permohonan Pengukuran Kapal, tanggal 13 Januari 2023, dan 1 unit kapal Melon.

Sebagai penutup Aiptu Erman menghimbau dan mengingatkan kepada nelayan, supaya dapat membuat dokumen perizinan dan dokumen wajib lainnya sebelum berlayar dari instansi berwenang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *