Berita

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap

531
×

Pemilik RM Hainan Menuntut Keadilan Agar Pelaku Perusakan Segera Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2024 0525 192908

PORTALJATIM.ID, SURABAYA – Kasus perusakan Rumah Makan Hainan di Jalan Pahlawan 73 Surabaya pada hari Sabtu, 20 April 2024 sudah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Tjiu Hong Meng (53) melaporkan pelaku pengeroyokan yang juga melibatkan keponakan LN, pengerusakan serta rencana pembunuhan oleh kakak kandung sendiri HK dan HG ke Polrestabes Surabaya pada tanggal 21 April 2024. Tanda Bukti Laporan dengan nomor : TBL/B/384/IV/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.

Baca Juga :  Polres Magetan Sediakan Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik Lebaran

Pemilik Rumah Makan Hainan, Tjiu Hong Meng, yang menjadi korban pengeroyokan berharap kasusnya bisa segera ditangani dan diselesaikan.

Melalui sambungan telpon Tjiu Hong Meng mengatakan pelaku masih belum di tangkap dan meminta Polrestabes Surabaya bisa membantu menyelesaikan permasalahannya.

Baca Juga :  Alumni Pondok Pesantren Al Aliyah Gelar Silaturahmi Sekaligus Rapat di Tambelangan

“Sampai saat ini pelaku HG masih terus melakukan teror serta pengerusakan, saya mohon Polrestabes Surabaya segera bisa membantu dan menegakkan keadilan dalam menyelesaikan kasus yg menimpa saya,” harap Tjiu Hong Meng.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *