SUMENEP, Portaljatim.net – Dugaan pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kilogram kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sumenep. Kali ini, praktik tersebut ditemukan di sebuah warung kelontong yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Temuan ini disampaikan oleh warga setempat, Sultan Abdurahman, pada Jumat, 13 Juni 2025. Ia menyebutkan bahwa pengecer menjual LPG melon seharga Rp25.000 per tabung, jauh di atas HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp18.000.
“Pengecer tidak mencantumkan harga, menjual dengan harga tinggi, dan tidak memberikan nota. Ini jelas merugikan masyarakat kecil,” ujarnya kepada media, Senin malam (16/6/2025).
Sultan juga menduga adanya permainan harga dan indikasi penimbunan. Ia mengungkapkan, sering kali warga ditolak saat ingin membeli dengan alasan stok habis. Namun, beberapa pembeli tertentu tetap bisa mendapatkan tabung gas dengan harga yang lebih tinggi.
“Sudah banyak warga yang mengeluh, tapi enggan melapor karena takut. Padahal tabung gas masih tersedia, namun sengaja disimpan untuk dijual lebih mahal kepada pembeli tertentu,” tambahnya.
Sebagai bukti, Sultan menyertakan foto lokasi pengecer yang diduga melakukan pelanggaran tersebut. Ia mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, serta aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami berharap ada sidak dan tindakan tegas terhadap oknum pengecer nakal. Jangan biarkan masyarakat kecil menjadi korban permainan harga. LPG bersubsidi seharusnya mudah diakses dengan harga yang sesuai ketentuan,” tegasnya. (Liamsan)