Berita

GMK Desak Penghentian Survei Seismik Migas di Kepulauan Kangean

597
×

GMK Desak Penghentian Survei Seismik Migas di Kepulauan Kangean

Sebarkan artikel ini
7552c3d1 e766 4c69 a8cd 7698fb644b3b
Gambar: Mahasiswa saat aksi penolakan terhadap aktivitas survei seismik migas yang dilakukan oleh PT Gelombang Seismik Indonesia

SUMENEP, PORTALJATIM.NET – Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) menyatakan penolakan secara tegas terhadap aktivitas survei seismik migas yang dilakukan oleh PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) bekerja sama dengan PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, madura Jawa Timur. Rabu(18/6/2025)

Dalam siaran persnya, GMK menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi merusak ekosistem laut, mengganggu stabilitas sosial, serta mengancam ruang hidup masyarakat yang selama ini bergantung pada laut sebagai sumber utama penghidupan. GMK menilai bahwa pelaksanaan survei ini bertentangan dengan semangat pelestarian lingkungan serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Baca Juga :  Viral!!! Harga Tiket Musuk Pantai Paseban Mahal

Lebih lanjut, GMK mengkritisi keberadaan PT KEI yang dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan sosial dan infrastruktur masyarakat setempat, meskipun telah lama melakukan eksploitasi migas di kawasan tersebut. Sebaliknya, keberadaan perusahaan justru dianggap memperburuk kondisi sosial-ekologis di wilayah kepulauan yang rentan.

Koordinator aksi, Ahmad Faik Hasan, juga menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Bupati, Wakil Bupati, maupun instansi terkait dalam menyikapi persoalan ini. GMK mendorong Pemerintah Kabupaten Sumenep agar lebih responsif dan mengambil langkah konkret untuk melindungi kepentingan masyarakat Kangean.

Baca Juga :  Anda Biasa Tidur Setelah Shalat Subuh, Baca ini

Melalui aksi dan pernyataan sikapnya, GMK mengajukan tiga tuntutan utama:

1. Menghentikan seluruh kegiatan survei seismik migas oleh PT GSI dan PT KEI di Kepulauan Kangean.

2. Mendesak agar PT KEI segera menghentikan operasionalnya karena dinilai merampas ruang hidup masyarakat tanpa kontribusi berarti.

3. Meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mencabut seluruh bentuk izin eksplorasi migas di wilayah kepulauan tersebut.

Aksi ini ditutup dengan seruan tegas dari GMK:
“Kangean bukan ladang eksploitasi. Kangean adalah tanah kehidupan yang harus dilindungi dan dilestarikan.”

(Liamsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *