SUMENEP, Portaljatim.net – Kasus korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Sumenep yang dibongkar oleh Tim Penyidik Kejati Jatim merupakan contoh nyata dari penyalahgunaan kekuasaan dan ketidakpedulian terhadap kebutuhan warga. Dalam kasus ini, setiap penerima bantuan dipotong Rp5 juta dari dana yang seharusnya digunakan untuk membeli bahan bangunan senilai Rp17,5 juta.
Modus Korupsi yang Licik
Pemotongan dana ini diduga dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi. Rincian pemotongan dana adalah Rp4 juta untuk “membeli program” dan Rp1 juta untuk biaya administrasi. Dengan total anggaran Rp109,8 miliar untuk 5.490 penerima, setiap warga seharusnya menerima Rp20 juta untuk rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Warga Menuntut Keadilan
Pengungkapan kasus korupsi ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi warga penerima bantuan yang merasa dirugikan akibat pemotongan dana ini. Warga berharap bantuan yang diterima dapat digunakan secara efektif untuk memperbaiki rumah mereka yang tidak layak huni.
Tindakan Tegas dari Kejati Jatim
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa pemotongan dana bantuan ini sangat merugikan warga penerima bantuan dan merupakan tindakan tidak etis. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Membangun Kembali Kepercayaan
Pengungkapan kasus korupsi ini juga diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan warga terhadap pemerintah dan lembaga yang bertanggung jawab dalam mengelola program bantuan. Dengan demikian, diharapkan program bantuan dapat berjalan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
Munawar