Berita

Kades di Magelang Ditangkap saat Pesta Narkoba, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

40
×

Kades di Magelang Ditangkap saat Pesta Narkoba, Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20250718 WA0008

MAGELANG, Portaljatim.net – Seorang kepala desa (kades) di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap aparat kepolisian saat sedang berpesta narkoba bersama sejumlah orang lainnya. Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Magelang setelah mendapat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan.

petugas melakukan penggerebekan dan mendapati beberapa orang tengah menggunakan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka diketahui merupakan seorang kepala desa aktif. Identitas lengkap kades tersebut masih dirahasiakan karena masih dalam tahap penyidikan.

Penggerebekan Mendadak Petugas yang datang secara mendadak langsung menggeledah lokasi dan menemukan sejumlah alat isap sabu, plastik klip bening berisi sisa narkoba, dan beberapa ponsel milik para pelaku. Tes urine yang dilakukan terhadap seluruh orang di lokasi menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin. Kamis (17/7/2025).

Baca Juga :  Demo Gabungan LSM di Bank Daerah Kabupaten Kediri Meminta Pertanggung Jawaban Atas Debt Collector yang Nakal

“Kami mengamankan total lima orang, salah satunya adalah seorang kepala desa. Saat ini mereka sedang diperiksa secara intensif untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Magelang, dalam keterangannya di lokasi kejadian.

Respons Warga dan Pemerintah Daerah Penangkapan ini mengejutkan warga setempat. Banyak yang tidak menyangka bahwa seorang kepala desa yang seharusnya menjadi panutan justru terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Pemerintah daerah setempat juga menyatakan akan memberikan sanksi tegas apabila yang bersangkutan terbukti bersalah.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kepala desa adalah ujung tombak pelayanan publik di desa. Jika terbukti bersalah, tentu akan diberhentikan dari jabatannya sesuai peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Senam Imunisasi Anak Yang  Digelar UPTD Puskesmas Ketapang Bersama Forkompincam Padati Taman Merdeka

Proses Hukum Berlanjut Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan mendalam dan akan membawa kasus ini ke ranah pengadilan. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah menyentuh berbagai lapisan masyarakat, termasuk aparat desa. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing guna memutus rantai peredaran narkoba.

 

 

 

Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *