KEDIRI, Portaljatim.net – LKGSAI ( Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia) menemukan dugaan penjualan obat di sebuah Warung Ibu Sherli pada jam 14,00 wib, Dusun Kutukan Desa Kunjang Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Warung Sherli tersebut menjual obat Setelan yang dikeluarkan dari kemasan aslinya dan dikemas ulang dalam plastik klip atau dikenal sebagai obat setelan. Jumat (18/7/2025).
TEAM Kabupaten Kediri Eko Kadiv Humas menyatakan obat ini tidak memenuhi standar mutu dan keamanan bagi masyarakat.
LKGSAI dengan control sosial menduga Warung tersebut melanggar Pasal 435, 138 ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 ayat 2, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda Rp 5 miliar. BPOM Serang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal dan mengimbau masyarakat memastikan legalitas obat sebelum membeli.
Masyarakat diharapkan selalu memeriksa kondisi kemasan, membaca label informasi, dan memastikan izin edar obat untuk mencegah risiko kesehatan akibat obat ini.
Sidak penindakan dilakukan bersama Team LKGSAI Eko Kadiv Humas LKGSAI, Emiru Satgas Narkoba, Prabowo Selaku organisasi dan kaderisasi. menemukan obat Setelan tanpa identitas, nomor bets, atau tidak ada ijin DEPKES, yang dijual tanpa resep dokter di Masyarakat Dusun Kutukan, diharapkan selalu memeriksa kondisi kemasan, membaca label informasi, dan memastikan izin edar obat untuk mencegah risiko kesehatan akibat obat tersebut.
Dengan hasil sidak ini Warung tersebut, malah mengomentari di media sosial facebook,dengan hal ini team LKGSAI, Ingin meluruskan atau klarifikasi keranah hukum atas Warung pemilik Sherli karena sudah mencemarkan nama baik LKGSAI di media Facebook. (Imam)