SUMENEP, Portaljatim.net – Skandal tambang pasir ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Sumenep. Sebuah video yang beredar di grup WhatsApp mengungkap aktivitas tambang liar di Dusun Batu-Batu, pesisir Pantai Pabian, Kecamatan Arjasa, yang diduga telah berlangsung lama tanpa tindakan tegas dari aparat. Selasa (29/072025).
Ironisnya, kegiatan merusak lingkungan ini tidak berdiri sendiri. Praktik ilegal tersebut diduga mendapat perlindungan dari sejumlah oknum, mulai dari kepala desa, wartawan lokal, hingga individu yang mengklaim sebagai petugas keamanan bayaran. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kepala desa menerima jatah sebesar Rp500 ribu per bulan, wartawan Rp300 ribu, dan seseorang bernama Mohammad Draie disebut menerima Rp1 juta per bulan untuk “mengamankan” lokasi agar tidak disorot publik.
Total dana yang dikucurkan pelaku tambang untuk membungkam pihak-pihak tersebut diperkirakan mencapai Rp1,8 juta setiap bulannya.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat dan aktivis lingkungan. Mereka menilai aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bersikap pasif, bahkan terkesan tutup mata terhadap aktivitas ilegal yang merusak ekosistem pesisir tersebut.
Warga mendesak agar seluruh pihak yang terlibatbaik pelaku utama, oknum perangkat desa, jurnalis bayaran, maupun pihak yang disebut sebagai ‘pengaman’ segera diproses secara hukum. Penambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan merupakan kejahatan lingkungan serius yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat pesisir.
Jika pemerintah terus abai dan membiarkan praktik semacam ini berlanjut, kepercayaan publik terhadap supremasi hukum bisa runtuh. Pemerintah pusat dan daerah didesak segera turun tangan dan mengambil langkah tegas demi menyelamatkan pesisir Kabupaten Sumenep dari kehancuran total.
Penulis (Liamsan)