Berita

Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Sabu 200 Gram di Pelabuhan Pasongsongan

155
×

Polres Sumenep Gagalkan Penyelundupan Sabu 200 Gram di Pelabuhan Pasongsongan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250802 WA0025

SUMENEP, Portaljatim.net – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S (35), asal Kabupaten Sampang, berhasil ditangkap saat membawa sabu seberat ±201 gram dalam operasi yang digelar di area pelabuhan Pasongsongan, Jumat (1/8/2025) siang.

Tersangka diamankan saat berada di sebuah gardu pelabuhan. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan di dalam kardus berlogo “Nga’-Anga’ ayam crispy rempah”. Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa handphone, kantong kresek, tisu, dan sepeda motor.

Baca Juga :  IMSJ Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim

“Berat bersih sabu yang kami sita mencapai ±199,42 gram. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika.

Baca Juga :  Hasil SPMB Jalur Domisili Umum Sudah Diumumkan, Dinas Pendidikan Kabupaten Berjalan Lancar

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat jaringan narkoba. Ini bagian dari komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari kehancuran,” tegas AKP Widiarti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik.

 

Limasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *