Berita

Pelajar SMK di Bandung Tewas Ditusuk Teman Sendiri Usai Cekcok Masalah Asmara

39
×

Pelajar SMK di Bandung Tewas Ditusuk Teman Sendiri Usai Cekcok Masalah Asmara

Sebarkan artikel ini
bb2dd043 83b5 45d3 af0a 2ea4f42f2b36

BANDUNG, Portaljatim.net – Seorang pelajar SMK di Bandung, ZA (17), tewas setelah ditusuk oleh temannya sendiri, TN (19), usai cekcok di sebuah bengkel tempat korban menjalani praktik kerja lapangan (PKL), Jumat malam (1/8/2025).

Korban diketahui merupakan siswa SMK Muhammadiyah 2 Cibiru yang sedang PKL di Bengkel THR Project, Jalan Cikuda, Pasir Biru, Kota Bandung. Sementara pelaku, TN alias Tino Nugraha, sudah tidak lagi bersekolah dan dikenal sebagai teman dekat korban.

Cekcok Berujung Maut

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Sebelumnya, korban dan pelaku terlibat adu mulut yang diduga dipicu oleh persoalan asmara. Keduanya bahkan sempat saling menantang lewat pesan WhatsApp sebelum akhirnya bertemu di lokasi.

Baca Juga :  MAN Lumajang Gelar Milad ke-32, Kemenag Resmikan Madrasah Kelor

Dalam kondisi emosi, pelaku mengambil celurit dari bengkel dan langsung menusuk korban sebanyak dua kali. Salah satu tusukan mengenai bagian dada kiri korban dan menyebabkan korban tewas di tempat kejadian.

Motif Sakit Hati dan Cemburu

Kapolsek Panyileukan, AKP Lili Setiawan, menyatakan bahwa pelaku mengaku sakit hati karena sebelumnya sempat dipukul oleh korban. Selain itu, ada dugaan kuat bahwa peristiwa ini dipicu oleh persoalan asmara yang melibatkan orang ketiga.

“Kami masih mendalami apakah benar ada motif cemburu terkait hubungan korban dan pelaku dengan seorang perempuan,” ujar AKP Lili dalam keterangannya.

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Amankan Belasan Remaja Konvoi Tutup Jalan Saat Malam Takbir

Ditangkap Kurang dari 5 Jam

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di sebuah rumah temannya. Namun, kurang dari lima jam setelah kejadian, Tim Reskrim Polsek Panyileukan berhasil meringkus TN tanpa perlawanan.

Ancaman Hukuman Berat

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga tengah memeriksa riwayat hubungan korban dan pelaku, termasuk kemungkinan adanya kasus bullying atau gangguan psikologis yang pernah dialami keduanya.

Anwar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *