SUMENEP, Portaljatim.net – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sumenep mengajak Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memprioritaskan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga Tembakau pada agenda tahun 2025. Ketua APINDO Sumenep, Tatang Saptoaji, menekankan pentingnya Perda ini sebagai payung hukum untuk melindungi petani tembakau dan menjaga stabilitas harga hasil panen di tengah fluktuasi pasar.
Momentum Bersejarah
Tatang Saptoaji mengusulkan agar pembahasan Perda Tata Niaga Tembakau dijadikan bagian dari rangkaian peringatan HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-757. Momentum bersejarah ini sangat tepat untuk melahirkan kebijakan strategis yang mampu memberikan perlindungan hukum dan kepastian usaha bagi petani.
Langkah Strategis
Pembentukan Perda Tata Niaga Tembakau bukan hanya program administratif, melainkan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan hidup ribuan petani dan memperkuat identitas Sumenep sebagai daerah penghasil tembakau unggulan. APINDO berharap niat baik ini tidak berhenti pada wacana, tetapi diwujudkan melalui aturan yang tegas, jelas, dan berpihak kepada rakyat.
Tatang Saptoaji juga menyarankan agar pengelolaan tata niaga dapat diserahkan kepada PT Wus atau UD Sumekar, namun tetap berdasarkan kajian mendalam dari tim ahli yang turun langsung ke lapangan. Kajian ini sangat penting untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil petani, bukan sekadar formalitas.
Dengan demikian, APINDO Sumenep berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dan memperkuat perekonomian daerah.
Anwar