Berita

Kasus Pengancaman Sajam di Sumenep, Tersangka Resmi Dijerat Hukum dan berakhir Dijeruji Besi

101
×

Kasus Pengancaman Sajam di Sumenep, Tersangka Resmi Dijerat Hukum dan berakhir Dijeruji Besi

Sebarkan artikel ini
c165d87f c4d7 47aa accb 4ed25190bfb8 scaled

SUMENEP, Portaljatim.net – Kasus pengancaman menggunakan senjata tajam yang menimpa Usmawan, warga Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, akhirnya memasuki babak baru. Polres Sumenep resmi menetapkan Dahri sebagai tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.22/8/2025.

Kuasa hukum korban, Hasbulla SH, menyambut baik langkah aparat kepolisian. “Dari hasil gelar perkara sudah jelas bahwa saudara Dahri kini ditetapkan sebagai tersangka. Mimpi buruk atas konsekuensi perilakunya telah tiba. Kami mengapresiasi kerja tegas Polres Sumenep dalam mengambil keputusan atas kasus klien kami,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga :  Ingatkan Kelompok Nelayan Pecemengan, Ini Yang Disampaikan Bripka Romi Eka Pranata 

Hasbulla menegaskan, perkara ini tidak bisa dicabut atau diselesaikan melalui jalur damai karena bersifat delik umum. Artinya, proses hukum tetap berjalan meskipun ada upaya pencabutan laporan dari pihak manapun.

Senada, Aril selaku tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada keselamatan masyarakat. “Kasus ini menyangkut rasa aman warga negara. Aparat penegak hukum harus bertindak berdasarkan fakta dan bukti, bukan kelalaian prosedur,” tegasnya.

Baca Juga :  Kunjungi Kawasan Pelabuhan Tradisional dan Tempat Pelelangan Ikan, Ini Kata Kanit Pancer Bripka Waluyo 

Ketegasan Polres Sumenep dalam menangani kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa tindakan pengancaman tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Pihak korban berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Anwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *