SUMENEP, Portaljatim.net – Kasus pengancaman menggunakan senjata tajam yang menimpa Usmawan, warga Desa Banraas, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, akhirnya memasuki babak baru. Polres Sumenep resmi menetapkan Dahri sebagai tersangka dan melimpahkan perkara tersebut ke tahap berikutnya.22/8/2025.
Kuasa hukum korban, Hasbulla SH, menyambut baik langkah aparat kepolisian. “Dari hasil gelar perkara sudah jelas bahwa saudara Dahri kini ditetapkan sebagai tersangka. Mimpi buruk atas konsekuensi perilakunya telah tiba. Kami mengapresiasi kerja tegas Polres Sumenep dalam mengambil keputusan atas kasus klien kami,” ujarnya kepada awak media.
Hasbulla menegaskan, perkara ini tidak bisa dicabut atau diselesaikan melalui jalur damai karena bersifat delik umum. Artinya, proses hukum tetap berjalan meskipun ada upaya pencabutan laporan dari pihak manapun.
Senada, Aril selaku tim kuasa hukum juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berpihak pada keselamatan masyarakat. “Kasus ini menyangkut rasa aman warga negara. Aparat penegak hukum harus bertindak berdasarkan fakta dan bukti, bukan kelalaian prosedur,” tegasnya.
Ketegasan Polres Sumenep dalam menangani kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa tindakan pengancaman tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. Pihak korban berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.
Anwar