Berita

Wacana Penunjukan PLT Sekda Sumenep: Pentingnya Kepatuhan terhadap Prinsip dan Aturan Birokrasi

439
×

Wacana Penunjukan PLT Sekda Sumenep: Pentingnya Kepatuhan terhadap Prinsip dan Aturan Birokrasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250828 WA0040

SUMENEP, Portaljatim.net – Kekosongan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih belum terisi secara definitif. Dalam menyikapi situasi tersebut, berkembang wacana bahwa Bupati akan menunjuk seorang Pelaksana Tugas (PLT) Sekda dari kalangan pejabat internal. Namun, isu yang beredar menunjukkan adanya kemungkinan bahwa penunjukan tersebut akan diberikan kepada seorang pejabat setingkat Sekretaris Dinas (Sekdis) yang berada pada jenjang eselon III.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Advokasi dan Pengawasan Kebijakan Publik (ADV PKP), H. Safiudin, menegaskan bahwa penunjukan PLT Sekda seyogianya berlandaskan regulasi yang berlaku serta etika birokrasi.

“Secara normatif, penunjukan PLT dilakukan terhadap pejabat setingkat atau satu tingkat di bawah jabatan Sekda. Apabila penunjukan dilakukan terhadap pejabat yang berada dua tingkat di bawahnya, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan serta tatanan birokrasi,” jelasnya, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Kasat Lantas Dan Kasat Resnarkoba

Lebih lanjut, Safiudin menekankan bahwa jabatan Sekda memiliki peran strategis sebagai pengendali utama birokrasi daerah. Oleh karena itu, menurutnya, figur yang ditunjuk sebagai PLT Sekda idealnya berasal dari pejabat eselon II yang telah memiliki pengalaman dalam memimpin organisasi perangkat daerah.

“Sekda tidak hanya berfungsi sebagai simbol administratif, melainkan juga sebagai motor penggerak birokrasi. Apabila PLT berasal dari pejabat yang belum berpengalaman memimpin pada level eselon II, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kendala, khususnya dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat daerah,” tambahnya.

Baca Juga :  Hadir Di UNIPRA, Ini Kata Lia Istifhama Dan Fuad Bernardi Terkait Pemuda Berpolitik

Meski diakui bahwa penunjukan PLT merupakan bagian dari hak prerogatif Bupati, Safiudin tetap meyakini bahwa proses tersebut perlu mempertimbangkan rekomendasi tim ahli serta prinsip-prinsip tata kelola birokrasi yang baik.

“Kami berharap Bupati dapat bersikap arif dan bijaksana dalam menetapkan PLT Sekda agar tidak menimbulkan kegaduhan birokrasi. Selain itu, penting untuk menghindari kesan adanya pengabaian terhadap pejabat eselon II yang lebih senior,” pungkasnya.
(Liamsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *