BeritaBerita Terbaru

Penolakan Kelembagaan terhadap Rencana Kehadiran PT KEI di Pulau Kangean: Perspektif Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan

55
×

Penolakan Kelembagaan terhadap Rencana Kehadiran PT KEI di Pulau Kangean: Perspektif Sosial, Ekonomi, dan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
3d9a136f 2fa1 4f37 8ca9 44d21f0d711f

SUMENEP, Portaljatim.net – Pulau Kangean kembali menjadi arena kontestasi antara kepentingan investasi dan aspirasi masyarakat lokal dalam konteks pembangunan kepulauan Kabupaten Sumenep. Melalui pernyataan resmi, unsur Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Arjasa menyampaikan sikap penolakan yang tegas terhadap rencana kehadiran kembali PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di wilayah tersebut. Senin (1/9/2025).

Pernyataan itu ditandatangani secara formal oleh Camat Arjasa, Daeng Rahmatullah, bersama Kapolsek Arjasa, Datun S., lengkap dengan tanda tangan di atas materai dan stempel kedinasan. Fakta ini menunjukkan adanya posisi kelembagaan pemerintah kecamatan dan aparat kepolisian dalam merespons dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa kehadiran PT KEI dianggap tidak sejalan dengan aspirasi warga dan berpotensi menimbulkan problematika multidimensional, baik dalam aspek sosial, ekonomi, maupun lingkungan hidup. Dengan demikian, sikap Forpimka Arjasa mencerminkan upaya menjaga stabilitas, kedaulatan sosial-ekonomi lokal, serta keberlanjutan ekologi di Pulau Kangean.

Situasi aktual di Kepulauan Kangean semakin memanas akibat munculnya sejumlah kapal yang diduga milik PT KEI untuk melakukan survei seismik 3D sebagai tahap awal eksplorasi migas. Survei tersebut direncanakan mencakup tiga wilayah strategis: laut dangkal, pesisir, dan daratan. Kehadiran kapal-kapal itu dinilai melukai perasaan masyarakat, mengingat pada 16 Juni 2025 telah dihasilkan kesepakatan resmi antara warga, PT KEI, dan Camat Arjasa yang menegaskan penghentian seluruh aktivitas survei seismik 3D maupun eksplorasi migas.

Baca Juga :  Perpustakaan dan AI: Revolusi Senyap dalam Manajemen Pengetahuan

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa PT KEI tetap melaksanakan aktivitasnya tanpa legitimasi sosial, sehingga dianggap sebagai tindakan memaksakan kehendak perusahaan di atas aspirasi warga. Kondisi ini menimbulkan keresahan, fragmentasi sosial, serta ancaman terhadap harmoni masyarakat Kangean yang selama ini hidup rukun dan damai.

Atas dasar perkembangan tersebut, masyarakat Kangean menyatakan penolakan total terhadap survei seismik 3D dan menegaskan sejumlah tuntutan strategis:

1. Penghentian aktivitas eksplorasi migas. PT KEI bersama pemerintah wajib menghentikan seluruh tahapan survei seismik 3D maupun aktivitas yang mengarah pada produksi migas di Pulau Kangean.

Baca Juga :  Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

2. Pemulihan kondisi sosial. PT KEI dan pemerintah berkewajiban mengembalikan stabilitas sosial agar masyarakat Kangean kembali hidup dalam suasana rukun, damai, dan harmonis.

3. Pengendalian perizinan kapal. Dinas Kelautan, Dinas Perhubungan, dan Syahbandar Kangean diminta tidak menerbitkan izin berlabuh bagi kapal, khususnya yang terkait dengan kegiatan survei seismik 3D.

4. Pemanggilan oleh DPRD Sumenep. DPRD didesak memanggil PT KEI dalam forum terbuka yang dapat disaksikan langsung oleh masyarakat Kangean guna memastikan penghentian rencana eksplorasi migas.

Pernyataan penolakan ini tidak hanya merefleksikan resistensi masyarakat terhadap intervensi korporasi, tetapi juga menjadi simbol perjuangan mempertahankan hak sosial-ekonomi dan ekologi Pulau Kangean. Dalam perspektif akademis, kasus ini menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat lokal sebagai aktor utama dalam pengambilan keputusan terkait eksploitasi sumber daya alam, sekaligus kritik terhadap model pembangunan yang masih berorientasi pada ekstraktivisme. (Anwar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *