Berita

Penolakan terhadap PT KEI di Kepulauan Kangean: Aspirasi Konstitusional dan Tuntutan Keadilan Rakyat

228
×

Penolakan terhadap PT KEI di Kepulauan Kangean: Aspirasi Konstitusional dan Tuntutan Keadilan Rakyat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250903 WA0050

SUMENEP, Portaljatim.net – Komunitas Warga Kepulauan (KWK) kembali menegaskan sikap penolakan terhadap keberadaan PT KEI di Kepulauan Kangean. Aksi demonstrasi yang telah dilakukan masyarakat sebanyak dua kali merupakan bukti nyata bahwa kehadiran PT KEI menimbulkan keresahan sosial, ketidakadilan struktural, serta tidak menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat sebagai pemilik sah ruang hidup di tanah Kangean. Rabu (3/9/2025).

Aspirasi rakyat Kangean ini bukanlah gerakan liar, melainkan tuntutan yang sah, konstitusional, dan berakar pada dasar hukum yang jelas, yakni:

1. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Pengelolaan migas wajib dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan.

Baca Juga :  Anggota Polsek Sumbersuko Lakukan Pengamanan Pembagian BLT di Desa Labruk Kidul 

3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mewajibkan keterlibatan masyarakat dalam setiap aktivitas industri melalui mekanisme AMDAL.

4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat lokal.

Dengan demikian, keberadaan PT KEI yang dinilai merugikan masyarakat jelas bertentangan dengan semangat konstitusi serta prinsip-prinsip hukum nasional.

KWK memperingatkan seluruh pihak, khususnya unsur Forkopimka, agar tidak melakukan kompromi atau permainan politik dengan perusahaan. Mengabaikan aspirasi rakyat hanya akan memperdalam rasa frustasi kolektif, yang pada akhirnya berpotensi melahirkan gejolak sosial dalam skala besar. Situasi ini tentu tidak diharapkan, namun menjadi konsekuensi logis bila suara rakyat terus dibungkam.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Abuya Collection Grand Opening dan Promo Menarik

Kami menyerukan:

Pemerintah Pusat: segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Pemerintah Daerah: tegak berpihak pada rakyat sesuai amanah undang-undang dan sumpah jabatan.

Aparat Penegak Hukum: memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat.

Kepulauan Kangean bukan sekadar titik produksi energi. Ia adalah tanah kelahiran, ruang hidup, dan warisan generasi yang wajib dijaga. Kekayaan alam Kangean hanya sah apabila dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Kangean, bukan untuk segelintir kepentingan korporasi.

 

Oleh: H. Safiudin, SH., MH

Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK)

Publis: Liamsan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *