MALANG, Portaljatim.net -Sejak tahun 2019, masa berlaku SIM 5 tahun dan menggunakan tanggal yang sama dengan tanggal produksi / cetak,banyak masyarakat yang kurang memahami terkait peraturan yang sesungguhnya terkait penerbitan SIM khususnya perpanjangan.
Beberapa kemudahan yang disediakan oleh Satpas Prototype sebagai berikut :
* Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas seluruh Indonesia (Masyarakat tidak perlu kembali ke Satpas sesuai domisili)
* pengajuan perpanjangan bisa dimulai pada h-30 sebelum masa berlaku SIM habis.
* selain itu juga terdapat layanan Perpanjangan secara online, layanan ini bisa diakses melalui aplikasi digital korlantas yg dpt diunduh di appstore maupun playstore.
* SIM perpanjangan online ini sudah tersedia layanan tes psikologi dan kesehatan. sehingga pemohon bisa mengerjakan tes tsb dimana saja.
* untuk pengajuan online bisa dimulai pada h-90 sebelum masa berlaku habis.
harapannya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam proses permohonan perpanjangan sim ini bisa memudahkan masyarakat.(SG)












