Artikel

Perpanjang Sebelum Habis Masa Berlaku SIM

111
×

Perpanjang Sebelum Habis Masa Berlaku SIM

Sebarkan artikel ini
407e2410 ec3b 4c43 b936 8e03d7b93ec9

MALANG, Portaljatim.net -Sejak tahun 2019, masa berlaku SIM 5 tahun dan menggunakan tanggal yang sama dengan tanggal produksi / cetak,banyak masyarakat yang kurang memahami terkait peraturan yang sesungguhnya terkait penerbitan SIM khususnya perpanjangan.

Beberapa kemudahan yang disediakan oleh Satpas Prototype sebagai berikut :

* Perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan di Satpas seluruh Indonesia (Masyarakat tidak perlu kembali ke Satpas sesuai domisili)
* ⁠pengajuan perpanjangan bisa dimulai pada h-30 sebelum masa berlaku SIM habis.
* ⁠selain itu juga terdapat layanan Perpanjangan secara online, layanan ini bisa diakses melalui aplikasi digital korlantas yg dpt diunduh di appstore maupun playstore.
* ⁠SIM perpanjangan online ini sudah tersedia layanan tes psikologi dan kesehatan. sehingga pemohon bisa mengerjakan tes tsb dimana saja.
* ⁠untuk pengajuan online bisa dimulai pada h-90 sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga :  Peningkatan Mutu Dan Kelayakan, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Dan Perindustrian Banyuwangi Giat Pelatihan Bagi Pelaku IKM

harapannya inovasi dan pemanfaatan teknologi dalam proses permohonan perpanjangan sim ini bisa memudahkan masyarakat.(SG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IMG 20251031 WA0168
Artikel

Oleh : Safiudin Sumenep, portaljatim.net – Dalam perjalanan…