Berita

Analisis Kehadiran Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses DPRD

59
×

Analisis Kehadiran Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep dalam Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses DPRD

Sebarkan artikel ini
IMG 20250902 WA0011

SUMENEP, Portaljatim.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melaksanakan rapat paripurna dengan agenda utama penyampaian hasil serap aspirasi masyarakat yang diperoleh melalui kegiatan reses masa persidangan III. Agenda ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dengan eksekutif, khususnya dalam rangka memastikan bahwa suara masyarakat tersalurkan secara sistematis ke dalam perencanaan dan implementasi kebijakan pembangunan daerah. Selasa (2/9/2025).

Hadir dalam momentum tersebut Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Bapak Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy. Kehadiran beliau tidak sekadar bersifat seremonial, melainkan merepresentasikan peran eksekutif sebagai mitra strategis legislatif dalam menyinergikan hasil serap aspirasi masyarakat dengan arah kebijakan pemerintah daerah. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), keterlibatan eksekutif pada forum penyampaian hasil reses legislatif menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan transparansi.

Baca Juga :  Sukseskan Pemilu 2024 Melalui KPU Bersholawat

Secara akademis, kegiatan reses dapat dipandang sebagai wahana demokratis yang memberikan ruang bagi anggota legislatif untuk kembali ke daerah pemilihannya, melakukan interaksi langsung, serta menghimpun kebutuhan, keluhan, maupun harapan masyarakat. Hasil dari reses tersebut kemudian disampaikan dalam forum paripurna DPRD agar memiliki legitimasi politik dan administratif untuk ditindaklanjuti oleh eksekutif. Kehadiran Plt. Sekretaris Daerah menjadi representasi eksekutif dalam meneguhkan bahwa serap aspirasi masyarakat tidak hanya berakhir sebagai catatan politik, melainkan akan dipertimbangkan secara serius dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah maupun tahunan daerah.

Baca Juga :  Manfaatkan Mudik Gratis 2025 Jawa Timur, Warga Pesapen Lakarsantri Merasa Terbantu

Dengan demikian, rapat paripurna penyampaian hasil reses masa persidangan III DPRD Kabupaten Sumenep pada 2 September 2025 bukan hanya mencerminkan dinamika formalitas prosedural kelembagaan, tetapi juga merupakan bagian dari proses institusionalisasi demokrasi lokal. Kolaborasi legislatif dan eksekutif melalui forum ini dapat dipandang sebagai langkah penting dalam memperkuat kualitas perumusan kebijakan publik yang berbasis kebutuhan masyarakat sekaligus mempertegas sinergi antar unsur pemerintahan daerah dalam rangka pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan. (Liamsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *