PORTALJATIM.ID, LUMAJANG – Seorang warga curhat melalui Laporke Cak Kapolres yang baru 3 bulan mengontrak rumah di Desa Karangsari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang.
Setelah mendapatkan perintah dari Kapolres Lumajang, Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso bersama anggotnya langsung menindak lanjuti keluhan warga ke Laporke Cak Kapolres.
Dalam waktu 10 menit, Kapolsek bersama anggotanya didampingi perangkat desa langsung mendatangi seorang warga bernama Devi Devora yang melapor melalui Lapor Cak Kapolres Lumajang di Jalan Tangkuban Perahu, Desa Karangsari Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, Sabtu (25/2/2023).
Kapolsek Sukodono Edi Santoso mengatakan, pihaknya langsung melakukan pendataan idetitas pelapor, kemudian berkoordinasi dengan kepala Desa Karangsari.
“Pelapor ini baru 3 bulanan mengontrak di Desa Karangsari, ia sendiri merupakan warga Jalan Suwandak, Kelurahan Ditrotrunan, Kecamatan Lumajang,” ujarnya.
Dalam kegiatan itu, Kapolsek memberikan himbauan kamtibmas untuk selalu meningkatkan kewaspadaan.
“Jika ada orang mencurigakan di lingkungan Desa Karangsari segera menghubungi pihak kepolisian, secepatnya kami akan tindaklanjuti,” ungkapnya. (Yasin)