Berita

Bentuk Satgas TPPO, Kapolres Lumajang: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Menumpas Kejahatan yang Merusak Nilai Kemanusiaan

318
×

Bentuk Satgas TPPO, Kapolres Lumajang: Tidak Ada Alasan untuk Tidak Menumpas Kejahatan yang Merusak Nilai Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 0608 175110

PORTALJATIM.ID, LUMAJANG – Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson S., S.H., S.I.K., M.H., menyebut pemberantasan jaringan dan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) harus dilakukan dengan cara-cara yang terstruktur, termasuk lewat upaya-upaya preemtif dan preventif. Hal ini disampaikan AKBP Boy Jeckson saat meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polres Lumajang, Kamis (8/6/2023).

“Untuk bisa memerangi tindak pidana perdagangan orang secara lebih masif, khususnya dalam rupa pengiriman ilegal pekerja migran Indonesia, penindakan hukum tegas memang harus dilakukan. Itulah sebabnya kami membentuk Satgas TPPO untuk menutup ruang serta memberantas sindikat maupun jaringan TPPO yang ingin beraksi di wilayah Kabupaten Lumajang,” katanya.

“Satgas TPPO ini merupakan perpanjangan bentuk kehadiran Negara di tingkat lokal. Inilah bagian dari upaya Negara melindungi hak-hak saudara-saudara sebangsa yang ingin mencari peruntungan serta penghidupan layak sebagai pekerja di luar negeri,” ujar AKBP Boy Jeckson.

Baca Juga :  Eksplosi Kreativitas Festival Lampion dan Kembang Api Desa Mandala Sumenep

Hanya, AKBP Boy Jeckson juga menyebut bahwa upaya preemtif dan preventif juga mesti dilakukan agar upaya pemberantasan TPPO bisa lebih efektif.

“Lewat Satgas TPPO ini, Polres Lumajang ingin berperan lebih aktif menghilangkan segala bentuk kontribusi Kabupaten Lumajang bagi kantong-kantong penempatan PMI ilegal. Nantinya, Satgas TPPO juga akan bergerak pada upaya preemtif serta preventif, seperti amplifikasi informasi hingga pendampingan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri secara legal,” kata AKBP Boy Jeckson.

Baca Juga :  Kapolda Jatim Beri Bantuan Kepada Ratusan Marbot se Kabupaten Lumajang

Eks Kapolres Nganjuk ini juga menyebut bahwa jajarannya sebelumnya juga sudah aktif memerangi tindak pidana penempatan PMI ilegal. Pada awal Maret lalu misalnya, Polres Lumajang dan Polda Jawa Timur menggerebek rumah penampungan PMI ilegal dan berhasil menggagalkan pengiriman 17 perempuan asal Lombok, Nusa Tenggara Barat. Tiga tersangkat diamankan dan perkara tersebut terus didalami untuk menangkap pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat.

“TPPO merupakan tindak pidana luar biasa atau _extra ordinary crime_ yang merusak nilai-nilai kemanusiaan. Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak bergerak bersama menumpas kejahatan ini dalam segala rupanya, termasuk pengiriman PMI ilegal,” kata AKBP Boy Jeckson. (YSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *