Berita

Bupati LSM Lira S.A Mehendra Angkat Bicara, Florawisata Santerra Laponte Diduga Tak Berijin

107
×

Bupati LSM Lira S.A Mehendra Angkat Bicara, Florawisata Santerra Laponte Diduga Tak Berijin

Sebarkan artikel ini
434420bb 5d60 471a 82f1 6215478427b5
Gambar: Ketua Lira Malang

MALANG, Portaljatim.net – Ramainya pemberitaan dibeberapa media terkait tempat wisata di wilayah Kecamatan Pujon yang diduga tidak berijin, Bupati Lsm Lira Malang, Sri Agus Mahendra angkat bicara Rabu ( 4/6 / 2025 ) mengatakan, jika semua itu potensi pelanggaran serius oleh pengelola wisata santerra De laponte .

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Surat Nomor: S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak pengelola tempat wisata Santerra de Laponte.

Beberapa poin penting yang menjadi sorotan adalah:

Pertama, Santerra de Laponte belum berbadan hukum, tempat wisata ini diketahui belum memiliki legalitas sebagai badan usaha, baik dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun koperasi, yang semestinya menjadi syarat mutlak dalam operasional usaha di sektor pariwisata.

Baca Juga :  Serunya Nonton Kerapan Sapi Brujul, Mulai Terciprat Lumpur Sampai Pulang Bawa Hadiah

Dua, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Informasi dari Dirjen Pajak juga mengindikasikan bahwa pengelola Santerra de Laponte belum memiliki NPWP, yang berarti tidak terdaftar secara resmi sebagai wajib pajak di Indonesia.

Tiga, tidak pernah membayar pajak kepada negara, lebih mengkhawatirkan lagi, tercatat bahwa sejak beroperasi, pengelola tidak pernah memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai, yang merupakan kontribusi penting terhadap penerimaan negara.

Situasi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, serta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap regulasi perpajakan, perizinan usaha,dan tata kelola sektor pariwisata. Oleh karena itu, perlu segera dilakukan pendalaman dan penindakan oleh aparat terkait, baik dari Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak), Kementerian Pariwisata, maupun instansi hukum dan pengawasan lainnya. Tegas Mahendra.

Baca Juga :  Shalat Jum'at Perpisahan Tengku Arsya Khadafi

“Langkah penegakan hukum dan penertiban terhadap Santerra de Laponte tidak hanya penting sebagai upaya menciptakan keadilan usaha, tetapi juga untuk memastikan bahwa setiap entitas bisnis wajib tunduk pada aturan dan memberikan kontribusi kepada negara sebagaimana mestinya”jelas Mahendra

“Kami secepatnya akan berkirim surat kepada OPD terkait terkait masalah ini” tutup Mahendra.

Sementara hingga berita ini tayang pihak pengelola Santerra de Laponte belum bisa dihubungi. (Syahrony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *