SUMENEP, Portaljatim.net – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit menular campak di wilayahnya. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep Nomor 100.3.3.2/236/KEP/013/2025 yang ditandatangani Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo pada 22 Agustus 2025.
Langkah ini diambil menyusul peningkatan kasus campak di berbagai kecamatan. Penetapan status KLB mengacu pada rekomendasi Direktorat Imunisasi Kementerian Kesehatan serta hasil kajian epidemiologi Dinas Kesehatan Jawa Timur yang menilai kasus campak di Sumenep telah memenuhi kriteria kejadian luar biasa.28/8/2035
Dalam keputusan tersebut, setidaknya 23 kecamatan ditetapkan berstatus KLB campak, di antaranya Kota Sumenep, Kalianget, Talango, Bluto, Manding, Lenteng, Ambunten, Dasuk, Rubaru, hingga kepulauan seperti Raas dan Kangayan.
“Penetapan ini penting dilakukan agar langkah penanggulangan bisa lebih cepat, tepat, dan terkoordinasi, sehingga tidak meluas ke wilayah lain,” tegas Bupati dalam keputusan resminya.
Langkah Penanggulangan
Pemerintah daerah bersama Dinas Kesehatan diminta melakukan sejumlah upaya strategis, antara lain:
Kajian epidemiologi untuk menentukan luas wilayah terdampak dan kelompok usia sasaran, Perencanaan vaksinasi dan logistik, Pelaksanaan imunisasi dan manajemen limbah, Surveilans KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), Monitoring dan evaluasi, sertaPenguatan imunisasi rutin dengan kegiatan Out Break Response Immunization (ORI).
Selain itu, setiap puskesmas wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penderita atau tersangka campak sesuai prosedur. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan lain juga diperintahkan melakukan karantina terhadap kontak erat minimal tujuh hari, pemberian vitamin A, serta komunikasi risiko kepada masyarakat.
Bupati juga menekankan peran camat dan perangkat daerah dalam koordinasi lintas sektor agar penanggulangan KLB berjalan sinergis hingga tingkat desa. Seluruh biaya penanganan akan dibebankan pada APBN, APBD Kabupaten Sumenep, serta sumber sah lainnya termasuk dana BLUD Puskesmas dan lembaga donor.
Dengan penetapan ini, Pemkab Sumenep berharap rantai penularan campak bisa segera diputus dan angka komplikasi dapat ditekan. Status KLB akan dicabut apabila kasus campak tidak lagi memenuhi kriteria kejadian luar biasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan.
Anwar