Berita

Diduga Lakukan Pelecahan, Kini Berujung  Damai 

182
×

Diduga Lakukan Pelecahan, Kini Berujung  Damai 

Sebarkan artikel ini
IMG 20230712 WA0028

PORTALJATIM.ID, PROBOLINGGO – Kasus dugaan pelecehan di Desa Tambelang Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo dengan laporan pengaduan nomor : 02 /V/2023/Polsek /Probolinggo/ SPKT Polsek Krucil. Tanggal 25 Mei 2023 tentang dugaan pelecehan.

Dari hasil klarifikasi penyidik, Pelapor bisa damai dengan catatan terlapor harus membayar Denda/Sanksi kepada Pemerintah Desa Tambelang. Akhirnya Aipda Dendik Agus Setiawan sebagai penyidik menyerahkan kepada Kepala Desa Tambelang Moh. Saleh Untuk memberikan Denda / sanksi kepada terlapor. Selanjutnya Kepala Desa Tambelang memberikan sanksi / denda berupa semen sebanyak 50 sak untuk perbaikan jalan yang ada di desa Tambelang, Rabu (12/6/2023).

Kanit Reskrim Polsek Krucil Aipda Dendik Agus Setiawan memanggil kedua belah pihak untuk mediasi dan membuat surat perjanjian damai antara pelapor dan terlapor, Sekaligus menyerahkan Denda/Sanksi Secara Simbolis.

Baca Juga :  Balai Desa Banasare Tampil Mewah dan Estetik, Jadi Simbol Baru Semangat Pelayanan

Kanit Reskrim Polsek Krucil Aipda Dendik Agus Setiawan menyampaikan saat di konfirmasi menyampaikan , “Kami menindaklanjuti adanya laporan pengaduan Dugaan pelecehan yang di lakukan oleh T. Dan kami telah melakukan beberapa pemanggilan untuk di mintai keterangannya.

Namun dari hasil penyelidikan, tidak memenuhi bukti yang kuat, maka kami serahkan permasalahan ini kepada Kepala Desa Tambelang untuk memberikan sanksi sesuai peraturan desa, dan alhamdulilah sudah ada kesepakatan damai, untuk penyelesaiannya kami buatkan perjanjian damai di kantor Polsek Krucil, atas dasar surat kesepakatan dari desa Tambelang” Ucapnya.

Sementara M. SALEH kades Tambelang mengungkapkan “adanya permasalahan warga kami sudah kami selesaikan di desa kami dan sudah kami beri sanksi menurut ketentuan yang ada di desa kami, walau seperti ini tetap penyelesaian akhirnya di selesaikan di Kantor Polsek Krucil, Alhamdulillah permasalahan ini sudah selesai,ujarnya.

Baca Juga :  Danramil Kalipuro Hadiri Pengukuhan Paskibraka Kabupaten Banyuwangi

“T sebagai terduga ungkapkan hal ini. “Saya mengucapkan mohon maaf atas ketidaksengajaan atas perbuatan saya sehingga saya sampai diduga berbuat demikian, dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang menyebabkan ataupun mengganggu kenyamanan masyarakat Desa Tambelang, ungkapnya

“Yw terduga korban mengungkapkan “saya sebagai korban dengan adanya mediasi ini mendapatkan hasil damai di desa atau berakhir mendapatkan kesepakatan secara kekeluargaan di kantor polsek Krucil, saya berharap kepada “T agar tidak mengulangi perbuatan ini, sehingga “T mendapat sanksi dari desa agar sangsi itu bukan untuk saya pribadi melainkan bisa bermanfaat untuk orang lain, ungkapnya. (Hery)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *