Berita

Diduga PT MALG/Semen Merah Putih Tidak Memberikan Uang Kompensasi Pada Karyawan, Ada Apa

246
×

Diduga PT MALG/Semen Merah Putih Tidak Memberikan Uang Kompensasi Pada Karyawan, Ada Apa

Sebarkan artikel ini
IMG 20250226 WA0000

KEDIRI, Portaljatim.net – Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distributor pembuatan batako yang sudah berjalan tiga tahun dari tahun 2022,2023,2024 yang berlokasi di Jalan Raya Kediri – Blitar Dusun Galuhan Desa Kandat Kecamatan  Kandat Kabupaten Kediri Jawa Timur yang masih satu lokasi dengan distributor semen PT Merah Putih. Investigasi dari yang mendapatkan kuasa, lembaga KGSAI (Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia) dan didampingi BIDIK – SIB DPD JATIM pada tanggal 24-2-2025.

Dengan tujuan menemui langsung menejer perusahaan batako jam 08.30 wib kedua lembaga sampai dilokasi percetakan batako. informasi dari kepala gudang, menejer batako masih di Blitar, akhirnya team LKGSAI meminta dengan security dan di dampingi untuk melihat lokasi pembuatan batako informasi yang didapat sudah tidak beroperasi lagi, yang ada di lokasi mesin pencetak batako dan sisa batako yang belum terjual.

Pada akhirnya kedua lembaga KGSAI dan didampingi LSM BIDIK SIB meluncur mengarah ke Blitar guna bertemu dengan menejer mitra batako. Pertemuan antara menejer mitra batako dan ke dua lembaga pada jam 13.30 di kantor PT MALG di Blitar, pembicaraan santai dengan kedua lembaga dan menejer batako di cafe depan PT MALG Blitar Jawa timur.

Baca Juga :  Berikan Himbuan Perairan Dikawasan Pelabuhan Marina Boom, Ini Pesan Kanit Pos Polairud Unit Kota

Bahasan dalam pertemuan itu, ialah untuk masalah kompensasi yang belum di bayar atau di keluarkan hak atas kompensasi sebagai mantan karyawan PT MALG/ Semen merah putih atas nama Gaguk Angga Saputra yang sudah menjalani masa karyawan kurang lebih tiga setengah tahun.

Pembicaraan menejer dari PT MALG dan mitra batako, langsung tatap muka dengan ke dua lembaga. Bahwa sanya karyawan atas nama Gaguk Angga Saputra, tidak di berikan kompensasi dengan dasar sudah merugikan perusahaan atau sudah menyatakan fisik batako hilang, bukti tanggal 16/10/2024 ,tanda tangan nama Sandy, mitra batako dengan selisih hitungan admin dan kepala gudang tercatat 62,060 pcs ×1,400 = 86,884,000,. Pungkas menejer.

Dalam pembicaraan menejer PT MALG/ Semen Merah Putih terhadap Lembaga KGSAI serta BIDIK SIB, mengenai bahan pembuatan batako dari bahan semen yang sudah mengkristal atau sudah baku dan mengeras jadi bukan dari bahan semen yang terbaik atau yang berstandar SNI, ini harus sebagai acuan bagi toko yang sudah membeli dan masyarakat yang memakai buat bangunan rumah.

Dengan pernyataan seperti ini mantan karyawan PT MALG/ Semen Merah Putih atas nama Gaguk Angga Saputra merasa terzholimi dan pencemaran nama baik hanya masalah kompensasi tidak di berikan. Apalagi Gaguk pulang sampai jam lima atau jam tujuh malam tanpa tambahan upah/ lembur, yang lebih beratnya lagi tanggung jawabnya besar kontrak kerja di PT MALG dan harus memperbantukan perusahaan mitra batako apakah ini sudah prosedural. pungkas Gaguk akrabnya

Baca Juga :  Personel Satpolairud Polresta Banyuwangi Berikan Edukasi Dan Binmas Perairan Dikawasan Pesisir Pantai Meneng 

Permasalahan ini Gaguk melapor guna mendapatkan kompensasi dari PT MALG, ke Disnaker perihal ANJURAN. NO 500.15.15.2/02/418.30/2025.Surat turun tertanggal Kediri ,8 januari 2025, ingin segera secepatnya di proses sampai pihak yang berwajib atau ke polisian.

“Saya yang melapor apa menejer yang melapor, demi negara yang berbadan hukum ada kebenaran siapa yang salah dan benar. Apakah di benarkan suatu perusahaan menahan Ijasah Karyawan” pungkas Gaguk panggilan akrabnya.

Harapan dari yang menerima Kuasa LKGSAI ( Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia) dari pemberi kuasa Gaguk Angga Saputra untuk segera di pertimbangkan untuk Hak kompensasi Gaguk Angga Saputra,Apabila belum ada pertimbangan dengan cara baik.

“Kita akan mengikuti langkah dan arahan pemberi kuasa untuk selanjutnya dengan dugaan perkara yang lain masalah produksi mitra batako di Desa Galuhan Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri Jawa Timur” ungkap Kuasa Garuk. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *