Berita

Dor!!!!! Tiga Orang Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang 

246
×

Dor!!!!! Tiga Orang Ditangkap Satreskoba Polres Lumajang 

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 0413 162406

PORTALJATIM.ID, LUMAJANG – Satresnarkoba Polres Lumajang bersama Polsek Tempursari meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Dari ketiga tersangka yaitu S (40) warga Desa Tamanayu, Kecamatan Pronojiwo, A (38) dan SN (34) warga Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,64 gram Jenis sabu-sabu.

Ketiga tersangka ditangkap polisi saat akan edarkan sabu di pinggir jalan perempatan Pasar Desa/Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga :  Kunjungi Dermaga Pelabuhan ASDP Ketapang Ini Kata Bripka Agam

Geng-Geng Tersebut Kompak akan mengedarkan Jenis Sabu-Sabu dengan mengendarai sepeda motor Supra X,”Kata Kasatnarkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono.

“Ari mengatakan, sebelum edarkan sabu, ketiga pelaku ini sempat mengkonsumsi sabu di rumah salah satu tersangka berinisial A di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari.

“Setelah asyik mengkonsumsi sabu, ketiga langsung mengedarkan sabu, kemudian kita amankan,” ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan pivet kaca, sekrop sabu, 7 poket diduga sabu, dan unit sepeda motor Supra X warna hitam Nopol N 3350 W.

Baca Juga :  Personel Polairud Polresta Banyuwangi Mengamankan Satu Unit Kapal Slerek Tak Memiliki SPB

“Kami juga mengamankan 2 handphone dan uang sisa upah Rp 7 ribu,” imbuh Ari Hartono.

Ketiganya dijerat pasal 112, 114, Jo 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *