SUMENEP, Portaljatim.net – Tatang Saptoadji, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sumenep, menyampaikan pandangan, masukan, sekaligus tawaran solusi atas sejumlah persoalan strategis yang memerlukan perhatian serius pemerintah daerah. Rabu (13/8/2025).
Pagi ini, berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, ditemukan kondisi kabel-kabel milik PLN, penyedia layanan internet, telekomunikasi, dan TV kabel yang terpasang secara semrawut di sepanjang jalur provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Penataan yang tidak teratur ini bukan hanya merusak estetika kota, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan publik serta mencoreng citra daerah.
Apabila kondisi tersebut terus dibiarkan, wajah kota akan semakin terkesan kumuh dan berpotensi memicu dampak turunan, termasuk meningkatnya kerawanan kriminalitas. Padahal, penataan infrastruktur secara rapi dan terintegrasi akan memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah, penyedia layanan, pelaku usaha, serta masyarakat luas.
Sebagai langkah solusi, diusulkan agar Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama DPRD segera merumuskan Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas mengatur tata cara penanaman dan penataan kabel. Praktik baik ini telah terbukti berhasil diterapkan di sejumlah negara, seperti Arab Saudi, di mana penataan kabel dilakukan secara terintegrasi sehingga lingkungan kota menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pihak.
Selain persoalan infrastruktur, perhatian juga perlu difokuskan pada pengelolaan aset daerah. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang berhasil diraih daerah seharusnya tidak hanya menjadi simbol administratif, tetapi harus mencerminkan tata kelola yang bersih di lapangan. Fakta yang ada menunjukkan masih banyak kendaraan dinas berpelat merah yang tetap digunakan oleh pejabat setelah purna tugas, bahkan melewati batas waktu pengembalian yang telah ditetapkan. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah terjadi kelalaian pada tingkat kepala OPD, kelemahan pengawasan oleh instansi terkait, atau adanya celah regulasi yang sengaja dibiarkan terbuka?
Lebih jauh lagi, penertiban administrasi aset daerah masih menyisakan pekerjaan besar. Sertifikat tanah di wilayah kepulauan, sertifikat pasar, dan sejumlah aset strategis lainnya tercatat belum tertib secara hukum dan administrasi. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya menjadi pijakan utama dalam tata kelola pemerintahan.
Dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan ke-80, sudah saatnya kemerdekaan dimaknai dengan langkah nyata: membenahi infrastruktur, menegakkan ketertiban administrasi, dan memperkuat tata kelola pemerintahan demi mewujudkan Kabupaten Sumenep yang tertib, berwibawa, dan membanggakan. Bismillah, Melayani Jilid Dua.
Anwar