SUMENEP, Portaljatim.net – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (DPP IJEN), Ali Maskur, memberikan apresiasi atas kebijakan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yang menginstruksikan seluruh jajarannya, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik di lapangan. Menurut Ali, instruksi ini merupakan langkah positif dalam memperkuat kebebasan pers yang profesional di Indonesia. Kamis (28/08/2025).
Instruksi tersebut sebelumnya disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Dalam pernyataannya, Trunoyudo menekankan peran strategis media massa dalam menyampaikan informasi mengenai kinerja Polri, yang mencakup aspek pemeliharaan keamanan, pelayanan publik, hingga pelaksanaan program-program strategis. Ia menegaskan bahwa seluruh jajaran kepolisian telah diingatkan agar memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang profesional dan objektif.
Menanggapi hal tersebut, Ali Maskur menyatakan dukungan penuh, namun sekaligus memberikan catatan kritis. Ia menilai bahwa meskipun arahan Mabes Polri patut diapresiasi, realitas di lapangan masih menunjukkan adanya praktik kekerasan yang menimpa jurnalis, termasuk yang melibatkan oknum aparat kepolisian. Fenomena ini mengindikasikan bahwa perlindungan negara terhadap kebebasan pers masih berada dalam kondisi rapuh.
“IJEN mendukung sepenuhnya langkah Polri, tetapi perlindungan tidak boleh berhenti pada tataran instruksi. Diperlukan implementasi nyata di lapangan agar jurnalis benar-benar terlindungi dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ali.
DPP IJEN menekankan pentingnya langkah lanjut berupa penguatan sistem perlindungan melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, penyelenggaraan pelatihan bagi aparat kepolisian, serta evaluasi menyeluruh terhadap setiap kasus kekerasan yang melibatkan insan pers. Ali menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu fondasi utama demokrasi, yang hanya dapat terjaga apabila aparat penegak hukum konsisten dalam memberikan perlindungan terhadap jurnalis.(LIAMSAN)