Berita

DPRD Kabupaten Sampang Sepakat Tempat Hiburan ini Tak Diberi Izin

187
×

DPRD Kabupaten Sampang Sepakat Tempat Hiburan ini Tak Diberi Izin

Sebarkan artikel ini
IMG 20250114 WA0065

SAMPANG, Portaljatim.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menggelar dengar pendapat (public hearing) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan hiburan. Senin, 13 Januari 2025, jam 09 sampai selesai.

Kegiatan yang bertempat di ruangan Graha Paripurna DPRD setempat itu melibatkan tokoh agama, FPI, dan organisasi kemasyarakatan (ormas), organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) dan OPD terkait.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Muhammad Faruk mengatakan bahwa public hearing bertujuan untuk melakukan evaluasi, mendapatkan saran dan masukan terkait penyusunan Raperda tentang penyelenggaraan hiburan.

Baca Juga :  Sat Binmas Polres Lumajang Laksanakan Penyuluhan Dalam Operasi Bina Kusuma di Terminal

“Supaya hal-hal yang bertentangan dengan norma agama dan budaya, bisa jadi pijakan”, ucapnya.

Faruk juga mengungkapkan bahwa didalam public hearing semua pihak sepakat untuk menutup dan tidak memperbolehkan bioskop dan diskotek beroperasi atau digelar di Kabupaten Sampang.

“Tadi kita sepakati, bioskop dan diskotek, serta tempat karaoke tertutup untuk tidak dimasukkan ke Raperda itu”, jelasnya.

Baca Juga :  Patroli Dialogis, Anggota Polsek Pasrujambe Berikan Himbauan Kamtibmas Ke Anak Muda

“Ini Raperda inisiatif dari DPRD Sampang”, tukasnya dengan singkat.

Ustad hasan basri selaku sekretaris FPI Sampang juga menambahkan “Caffe” yang melaksanakan karaoke harus terbuka tidak boleh tertutup dan pengawasannya harus diperketat terkait isi acaranya, termasuk perjudian, minuman keras dan lain-lain. Dan juga Caffe yang berkaraoke dilarang memakai pemandu atau LC.

Harapannya, semoga sampang tetap kondusip dan pihak terkait bisa kerja sama.

 

 

Pewarta: Rusdy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *