KEDIRI, Portaljatim.net – Nasib tragis dialami seorang guru honorer di Kabupaten Kediri berinisial ZNE menjadi korban dugaan perampasan dua unit motor dan tindakan penagihan yang tidak manusiawi oleh dua oknum Debt Collector dari salah satu Bank di Kabupaten Kediri yang berlokasi disekitar monumen Simpang Lima Gumul (SLG). Dimana oknum Debt Collector tersebut diketahui berinisial KDM dan JY.
Kejadian ini tak hanya mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) yang bisa mengakibatkan trauma yang mendalam bagi para siswa dan guru, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis keluarga serta menyebabkan kerugian materiil yang signifikan.
Kejadian bermula pada Rabu, 23 Juli 2025, ketika kedua petugas tersebut mendatangi sekolah tempat ZNE mengajar disebuah sekolah, Debt Collector tersebut menagih utang secara terbuka di tengah berlangsungnya kegiatan belajar mengajar (KBM). Meski Kepala Sekolah telah meminta mereka menunggu hingga proses KBM selesai, penagihan tetap dipaksakan di hadapan para siswa dan guru lainnya, ZNE mengakui adanya pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah dan mengakui mempunyai tunggakan cicilan pada bulan April karena kondisi ekonomi yang lagi sulit. Namun, ia menjelaskan bahwa selama ini selalu berusaha membayar angsuran, meskipun terkadang kurang dari nominal yang seharusnya dibayar, karena terus mendapatkan tekanan dan intimidasi yang terus menerus ZNE akhirnya menyerahkan dua motor pribadinya – Yamaha Vixion dan Honda Vario karena terus diminta oleh salah satu oknum Debt Collector tersebut.
Patut diduga Debt Collector tersebut telah menyita 2 unit motor yang tidak berhubungan dengan jaminan pinjaman ( Sertifikat). Diduga penyitaan ini dilakukan tanpa adanya surat tugas, akta fidusia ataupun putusan tetap dari pengadilan.
Hal tersebut diduga kuat telah terjadi pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku. Setelah nasabah mendapatkan pendampingan dari LSM GERAK, diketahui saat ini kedua unit motor telah dikembalikan kepada ZNE. Namun perlakuan para Debt Collector tersebut tetap menjadi sorotan publik karena sangat melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penagihan kredit. Tak hanya itu, keluarga besar ZNE juga mengalami tekanan verbal yang menyakitkan dari salah satu Debt Collector diduga sempat mengucapkan yang kalimat yang tidak pantas kepada istri ZNE ketika mendatangi rumah mereka: “Kalau suami Anda mati, itu tagihan bisa selesai, Buk.” Perkataan tersebut tentunnya menimbulkan trauma yang mendalam bagi istri korban serta memicu ketegangan dalam keluarga besar ZNE.
Terkait hal tersebut akhirnya dilaporkan secara resmi oleh ZNE dan didampingi tim kuasa hukum LSM Gerak ke Polsek Ngasem pada hari Jumat ( 25/07 ) saat ini proses hukumnya sedang ditangani oleh aparat kepolisian. Di ketahui ZNE disaat melapor dengan didampingi beberapa aktifis LSM yang menyatakan keberatan dan mengecam keras praktik penagihan yang diduga melanggar hukum ini.
Dalam laporannya ZNE meminta agar para Debt Collector tersebut di proses hukum dan meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan Audit menyeluruh terhadap prosedur penagihan dari Bank tersebut, saya menempuh jalur hukum tidak hanya demi keadilan untuk dirinya saja, tetapi juga agar kejadian ini tidak terjadi lagi terhadap konsumen dari rakyat kecil yang sering kali tak bersuara karena takut dengan Debt Collector.
“Saat ditemui Ketua Umum DPP LSM Gerak, Mat Siswondo mengatakan “Bahwa kami sudah mendapatkan kuasa hukum dan pihaknya bersama rekan aktifis LSM lainya akan terus mendampingi dan melindungi keluarga nasabah yang menjadi korban sampai proses hukumnya sampai selesai, “Keadilan harus ditegakkan walau langit akan runtuh”, ” Tegas Suwondo.
Dikesempatan yang sama Ketua Umum LSM Komunitas Peduli Kediri ( KPK ) yang juga turut hadir mendampingi saat pelaporan di Polsek Ngasem menyampaikan, “Kehadiran kami sebagai bentuk kepedulian LSM KPK terhadap ZNE yang berprofesi sebagai Guru honorer yang diduga menjadi korban perampasan 2 unit sepeda motor, kami mendesak Kepolisian untuk serius menangani kasus ini karena kami menduga ada pelanggaran SOP penagihan. Kami heran padahal jaminan pinjaman sertifikat tanah tapi saat ada tunggakan angsuran kenapa 2 unit sepeda motor juga turut disita?? Kami menduga para Debt Collector tersebut tidak mempunyai surat tugas dan Setifikat Profesi Penagihan Indonesia ( SPPI ) yang harus dimiliki setiap Debt Collector saat melakukan penagihan. Bila ternyata mereka tidak memilikinya, maka kami mendesak Kepolisian untuk memeriksa pimpinan Bank dimana oknum Debt Collector tersebut dipekerjakan karena setiap Debt Collector wajib memiliki SPPI. “Ujar Bang Roy.
Kami juga mendesak OJK untuk turun melakukan pemeriksaan kinerja Bank tersebut, kok bisa barang yang bukan jaminannya turut disita?? Kami dari LSM Komunitas Peduli Kediri ( KPK) bersama rekan aktifis LSM lainnya siap akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, karena bagi kami “Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” yang harus dihormati dan dilindungi. “Ujar Bang Roy.
Dilain kesempatan, Ketua Umum Organisasi Massa ( Ormas ) Penyambung Suara Rakyat Indonesia (PSRI), Sentosa Syahrian saat di hubungi lewat telepon mengatakan, ” Kami turut prihatin atas peristiwa yang menimpa seorang Guru honorer di Kabupaten Kediri, kami secara tegas turut bersimpati dan akan mengawal proses hukumnya sampai tuntas, kami meminta Kepolisian segera bergerak cepat dengan memanggil seluruh pihak dan saksi – saksi yang mengetahui kejadian tersebut. Kami juga berencana menggelar aksi damai di kantor Bank tersebut, sebagai wujud kepedulian dan solidaritas kepada nasib Guru yang menjadi korban ulah para Debt Collector tersebut, bersama kita libas oknum Debt Collector yang melakukan aksi Premanisme. “Pungkas pria yang akrab disapa Bang Jack. (tim investigasi)