SURABAYA, Portaljatim.net – Eksekusi rumah yang terletak di Jalan Dr. Soetomo No. 55 Surabaya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis pagi (19/6/2025) pukul 08.00 WIB, menuai penolakan keras dari sejumlah elemen masyarakat.
Dua Ormas Bergengsi yakni Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jatim) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI Jatim), hadir secara langsung dengan power full untuk mengawal proses eksekusi yang dinilai sarat kejanggalan dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia, menggerakkan ratusan anggota nya.
Achmad Miftachul Ulum sebagai Ketua GRIB Jaya Jawa Timur, menyatakan bahwa kehadirannya dan anggota pagi ini,bukan untuk melawan aparat penegak hukum,akan tetapi kehadiran kami disini untuk melawan ketidakadilan hukum yang berat sebelah
“Kami hadir full power,dengan full pasukan karena kami mendapat informasi bahwa pihak pemohon akan mengerahkan massa,dari pihak ormas maka dari itu bentuk perlawanan Kami juga menghadirkan pasukan Kami yang power full.Sekali lagi saya tegaskan,Kami tidak akan melawan aparat kepolisian, karena pihak Kepolisan bukanlah lawan kami itu komitmen kami sejak awal.
Sedari awal kami sudah tertib sesuai dengan aturan yang disampaikan Kepolisian yang bertugas, Namun yang terjadi di lapangan sangat tidak manusiawi. Kekuatan aparat dikerahkan berkali-kali lipat dari kami. Ini jelas tidak seimbang,” ujarnya saat ditemui awak media di lokasi.
Lebih lanjut, Ulung mengungkapkan bahwa kejadian hari ini sangat tidak kami harapkan,pihaknya masih melihat pemukulan terhadap warga yang berusaha mempertahankan rumah nya sendiri,yang sudah 60 tahun ditempatinya.
“GRIB bersama Maki Jatim tidak akan tinggal diam dan akan melaporkan hal ini ke Propam Polda Jatim. Ada tindakan yang melukai moral hukum dan melanggar etika aparat negara. Ini bukan sekadar soal legalitas eksekusi, tapi juga soal kemanusiaan dan nurani,” tegasnya.
Ulum juga menyebut bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan ke Komnas HAM terkait potensi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan eksekusi ini.
Di Lain itu, Heru dari MAKI Jatim menyoroti proses hukum yang dianggap tidak konsisten. Ia mempertanyakan mengapa eksekusi dilakukan meski pemilik rumah telah beberapa kali memenangkan perkara atas hak kepemilikan rumah tersebut.
“Hal aneh terjadi pada kasus ini, panggilan terakhir dilakukan hari ini, lalu langsung dilakukan eksekusi. Ini jelas di luar jalur hukum yang tidak semestinya,menjadi tanda tanya besar ada apakah ini ?. Pemilik rumah sudah tinggal di sana selama 62 tahun dan memenangkan perkara beberapa kali. Tapi kenapa tiba-tiba bisa dieksekusi begitu saja?” ungkap Heru.
Ia juga mengindikasikan bahwa akan ada upaya hukum lanjutan untuk membatalkan eksekusi ini dan mengajukan permohonan orkestrasi hukum terhadap proses yang berlangsung. Bahkan Heru mengingatkan bahwa situasi ini berpotensi menjadi “kasus perosotan jilid II” seperti yang pernah terjadi dalam kasus di Surabaya sebelumnya.
“Kami tidak main main kami akan kawal kasus ini sampai tuntas. Kami yakin ada rekayasa dan permainan hukum dalam putusan ini. Kami juga menilai para majelis hakim yang terlibat perlu dievaluasi secara menyeluruh,” pungkas Heru.
Disisi lain Situasi di lokasi eksekusi sempat memanas ketika aparat keamanan berupaya membubarkan masa yang melakukan penolakan. Namun, hingga berita ini diturunkan, situasi kembali kondusif setelah pihak GRIB dan MAKI mengimbau anggotanya untuk tidak terpancing provokasi.
Peristiwa ini menjadi sorotan luas masyarakat, terutama menyangkut bagaimana sistem peradilan menangani perkara hak kepemilikan yang telah berlangsung puluhan tahun. Masyarakat menunggu langkah lanjutan dari pihak-pihak terkait, termasuk Komnas HAM dan aparat pengawas internal Polri. (SG)