Berita

Dua Pencuri Motor di Bekuk Polisi, Satu Pelaku Barusan Keluar Lapas

272
×

Dua Pencuri Motor di Bekuk Polisi, Satu Pelaku Barusan Keluar Lapas

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2023 0216 150828

PORTALJATIM.ID, JEMBER – Polsek Ledokombo Polres Jember berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di jalan Dusun Kopang Desa Slateng Kecamatan Ledokombo Kabupaten Jember.

AR (30) warga Desa Sukosari Kecamatan Sukowono Kabupaten Jember yang baru satu bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kasus Pencurian Sapi dan FT (37) asal Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember berhasil diamankan oleh Polsek Ledokombo dan Resmob polres Jember setelah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik korban Amseh (23) warga Desa Ledokombo Kecamatan Ledokombo.

Baca Juga :  Pabrik Wood Pellet Pengolahan Serbuk Kayu Milik Kades ini Ledes Terbakar

Kapolsek Ledokombo AKP Kusmiyanto SH Membeberkan Kronologis Kejadian,Selasa (14/02/2023) sekitar jam 10.00 Pelaku AR dan FT mengendarai sepeda motor sesampainya di jalan kopang Desa Slateng Kecamatan Ledokombo,melihat sepeda motor Honda Beat no pol P-2581-UT milik korban terparkir di pinggir jalan dekat jembatan,sehingga keduanya mendekati sepeda korban dan AR langsung turun dari sepeda, menuju ke sepeda motor yg terparkir di pinggir jalan,mengeluarkan kunci T selanjutnya merusak kunci kontak sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Berikan Edukasi dan Sosialisasi Penggunaan Lifejacket, Ini Pesan Aipda Haerul Umam Kepada Nelayan 

Namun korban mengetahui sepeda motornya dicuri, langsung berusaha mengejar dengan dibantu warga, sehingga AR tertangkap oleh warga dan petugas kepolisian yang kebetulan ada di sekitar TKP, selang beberapa jam kemudian FT dengan dibantu tim Resmob Polres jember dapat diamankan dan di tangkap serta di bawa ke Polsek Ledokombo beserta barang bukti.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Ledokombo dan tersangka Bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana,Pungkas Kapolsek Ledokombo.

 

(YSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *