Berita

Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Ditangkap, Polisi Sita Sabu Seberat 2,379 Gram Sebagai Barang Bukti

33
×

Dua Pengedar Sabu Asal Prigen Ditangkap, Polisi Sita Sabu Seberat 2,379 Gram Sebagai Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
IMG 20250718 WA0036

PASURUAN, Portaljatim.net – Dua pria asal Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga mengedarkan sabu di pinggir jalan Dusun Genengsari, Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, pada Jumat siang (11/7/2025).

Mereka adalah KS (45), warga Desa Gambiran, dan DP (34), warga Jalan Garuda, Desa Prigen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat ± 2,379 gram, satu HP Samsung, timbangan elektrik, topi rajut, bungkus plastik klip, dan satu sepeda motor Honda Vario.

Baca Juga :  Personel Satpolairud Lakukan Pemeriksaan Dokumen Dan Muatan KM. Sumber Mas 

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Kedua tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis,” terang AKBP Jazuli, Jumat (18/7/2025).

Kapolres Pasuruan, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pengintaian sebelum mengamankan tersangka.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan Abuya Collection Grand Opening dan Promo Menarik

Kami masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKBP Jazuli.

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati.

 

(SG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *