SUMENEP, Portaljatim.net – Dugaan praktik korupsi dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep semakin menguat. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, ditemukan adanya pemotongan dana bantuan sebesar Rp 5 juta yang diduga dilakukan oleh oknum penyalur. Jum’at (11/07/2025).
Seharusnya, setiap penerima mendapatkan bantuan penuh senilai Rp 20 juta, yang terdiri dari Rp 17,5 juta untuk pembelian material dan Rp 2,5 juta untuk upah pekerja. Namun, sebagian besar penerima mengaku hanya menerima Rp 15 juta, karena sisanya dipotong oleh oknum.
“Asalnya bantuan itu Rp 20 juta, tapi dipotong Rp 5 juta. Pengakuannya, Rp 4 juta digunakan untuk ‘membeli kegiatan’, dan Rp 1 juta untuk biaya administrasi,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar.
Hingga kini, Kejati telah memeriksa 250 orang saksi, yang terdiri dari penerima bantuan, pejabat pembuat komitmen (PPK), pemilik usaha dagang, hingga tenaga fasilitator lapangan (TFL). Berdasarkan gelar perkara, status penanganan kasus ini telah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pada Selasa (08/07/2025), Tim Kejati juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi, yakni enam rumah di Sumenep dan dua di Surabaya. Namun, belum ada keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan tersebut.
Program BSPS sendiri bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp 445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia. Kabupaten Sumenep menjadi penerima terbanyak, dengan alokasi Rp 109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dilaksanakan secara swadaya.
Namun, hasil audit dan pengawasan internal Kementerian PUPR melalui Tim Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), mencatat adanya 18 dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program BSPS 2024 di Sumenep.
(Munawar)