Berita

Dusta Dibalik Proyek Strategis Nasional : Perwakilan Kabupaten Kediri Diduga Melakukan Pembohongan Publik

67
×

Dusta Dibalik Proyek Strategis Nasional : Perwakilan Kabupaten Kediri Diduga Melakukan Pembohongan Publik

Sebarkan artikel ini
IMG 20250715 WA0000

KEDIRI, Portaljatim.net – Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Tulungagung – Kediri di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, kini menjadi sorotan tajam. Senin (14/7/2025).

Proyek yang seharusnya membawa kemaslahatan bagi masyarakat ini justru berbuntut konflik serius, terutama terkait pembebasan Tanah Kas Desa yang diduga bermasalah dan tidak transparan.

Menurut Sukadi, Asisten I Bupati Bidang Kesejahteraan Rakyat, hingga saat ini belum ada pembayaran ganti rugi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pihak yang membutuhkan tanah. Ia menyatakan bahwa pelaksanaan proyek saat ini hanya didasarkan pada kompensasi sewa.

Pernyataan Sukadi ini sontak dibantah keras oleh Verry Ahmad, Ketua DPP Gerakan Pemuda Nusantara (GPN). Menurut Verry, keterangan Sukadi sangat bertentangan dengan regulasi pengadaan tanah untuk pembangunan demi kepentingan umum.

Verry menjelaskan secara rinci tahapan pengadaan tanah yang seharusnya:

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Tim Jos Presisi Polres Lumajang Ringkus Pengedar Narkoba.

1.Persiapan Pengadaan Tanah (Pembentukan Tim dan penyusunan DPPT).

2.Inventarisasi dan Identifikasi (Identifikasi objek dan Konsultasi publik).

3.Penetapan Lokasi oleh Gubernur.

4.Penilaian dan Ganti Kerugian (Penetapan Penilaian dan Musyawarah Ganti Rugi).

5.Pemberian Ganti Rugi (Penandatanganan penerimaan uang ganti rugi).

6.Pelepasan Objek Tanah (Penandatanganan Pelepasan Hak).

7.Penyerahan Objek Tanah kepada instansi yang membutuhkan dan penyertifikatan.

8.Pelaporan kepada Menteri ATR/BPN untuk pengubahan fungsi Tata Ruang.

9.Pelaksanaan Proyek.

“Ini bisa dilihat pada Pengumuman Penetapan Lokasi oleh Gubernur nomor 590/19653/011.1/2022 tanggal 27 Mei 2022. Pelaksanaan proyek pembangunan seharusnya baru dilakukan setelah penyerahan Uang Ganti Rugi (UGR),” tegas Verry.

Lebih lanjut, Verry juga membantah klaim Sukadi terkait kompensasi sewa. Menurutnya, kompensasi yang diberikan bukanlah sewa, melainkan opportunity cost atau kompensasi atas hilangnya pendapatan dari pelepasan tanah kas desa. Hal ini juga terbukti dari tidak adanya keterangan sewa pada Rencana Perubahan Anggaran Biaya (RAPB) Desa Tiron tahun 2024. RAPB tersebut justru menjelaskan adanya tambahan tunjangan kepada perangkat desa yang tanah bengkoknya digunakan untuk pembangunan jalan tol.

Baca Juga :  Wakapolres Dampingi Menko PMK di Lokasi Terdampak Banjir Lahar Dingin

Jika benar tanah tersebut belum dibayar ganti ruginya oleh pihak BUJT, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap regulasi yang berlaku. Ganti rugi seharusnya mencakup tidak hanya tanah, tetapi juga bangunan dan tanaman yang berdiri di atasnya.

Basuki Ketua Gerakan Pemuda Nusantara Kab Kediri mendesak aparat hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Kabupaten Kediri, untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Apabila penanganan di tingkat kabupaten dirasa kurang memadai atau terkendala, ia menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke tingkat yang lebih tinggi. “Tidak boleh ada pengulangan pelanggaran semacam ini setiap kali terjadi pembebasan tanah untuk pembangunan,” pungkasnya. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *