Berita

FH Unitomo Kupas Fenomena Paylater dalam Seminar Nasional Hukum Bisnis

66
×

FH Unitomo Kupas Fenomena Paylater dalam Seminar Nasional Hukum Bisnis

Sebarkan artikel ini
edb067f9 9132 40ff ba21 0a6d88d7fc98
Gambar: Sambutan Dekan FH Unitomo, Dr. Subekti, SH., MH.

SURABAYA, Portaljatim.net – Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (FH Unitomo) kembali menggelar kegiatan akademik bertaraf nasional melalui Seminar Nasional Hukum Bisnis bertajuk “Paylater: Teman atau Musuh Dompet Pelajar” Rabu (23/07/2025).

Kegiatan ini sukses menarik perhatian 80 peserta dari kalangan pelajar SMA dan mahasiswa. Seminar bertujuan memberikan pemahaman kritis mengenai fenomena layanan keuangan digital yang kini makin akrab di kalangan generasi muda.

Dekan FH Unitomo, Subekti, membuka acara dengan menekankan pentingnya membekali pelajar dengan pengetahuan hukum seputar layanan keuangan.

“Fenomena paylater ini seperti pisau bermata dua. Bisa membantu, tapi juga bisa menjerat kalau tidak paham cara kerjanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sambangi Pesisir Pantai Gumuk Kantong Bripka I Wayan Wedhana Sampaikan Pesan Kamtibmas 

Ia berharap kegiatan ini bisa menjadi ruang refleksi bagi para peserta dalam menyikapi layanan digital berbasis utang jangka pendek tersebut.

Seminar menghadirkan dua narasumber dengan sudut pandang praktis dan akademis. Imam Muslik, Owner dari Es Caola99, berbagi pengalaman nyata memanfaatkan layanan paylater untuk mendukung operasional bisnisnya.

“Paylater itu seperti teman, asal kita tahu batasannya. Kalau pelajar sudah mulai pakai tapi belum punya penghasilan tetap, justru bisa jadi jebakan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa disiplin membayar dan memahami konsekuensi bunga adalah kunci agar tidak terjebak utang konsumtif.

Sementara itu, Sri Astutik, Ketua Program Studi S1 Ilmu Hukum FH Unitomo, mengupas sisi hukum penggunaan paylater, terutama oleh pelajar yang secara hukum belum memiliki kecakapan penuh dalam perikatan.

Baca Juga :  MAN Lumajang Gelar Milad ke-32, Kemenag Resmikan Madrasah Kelor

“Secara hukum, pelajar di bawah umur belum memiliki legitimasi untuk melakukan perjanjian utang. Ini berpotensi menimbulkan celah hukum baik bagi pengguna maupun penyedia jasa,” tegasnya.

Diskusi berlangsung interaktif, dengan berbagai pertanyaan seputar legalitas, etika, dan regulasi fintech yang diajukan peserta. Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar edukasi finansial dan hukum terus diperluas ke kalangan muda agar mereka menjadi pengguna teknologi yang cerdas dan bertanggung jawab. (Pandu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *