SUMENEP, Portaljatim.net – Tudingan yang diarahkan kepada Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep, Aiptu Asmuni, terkait penanganan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dinilai tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Informasi tersebut dianggap salah alamat, karena perkara yang dimaksud telah ditangani sebelum Aiptu Asmuni resmi menjabat. Jum’at(1/8/2025)
Perlu diketahui, Aiptu Asmuni baru mengemban tugas sebagai Kanit Pidum sejak 2 Juli 2025. Sementara kasus curanmor tersebut telah diproses dan bahkan telah memasuki tahap vonis di pengadilan sebelum tanggal tersebut. Dalam prosesnya, dua terdakwa telah dijatuhi hukuman dan menyebut satu nama lain, yaitu Rama, yang diduga sebagai aktor intelektual di balik aksi pencurian.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap Rama. Namun, karena yang bersangkutan tidak kunjung ditemukan, status Daftar Pencarian Orang (DPO) pun diterbitkan sebagai bagian dari prosedur hukum.
Di tengah proses pengejaran itu, muncul serangan pribadi dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang justru menuding Aiptu Asmuni, seolah-olah beliau terlibat dalam penanganan awal kasus. Tuduhan tersebut langsung dibantah.
“Saya baru mulai menjabat 2 Juli 2025. Fakta kasus ini telah berjalan lama sebelum saya masuk. Saya sama sekali tidak ada keterlibatan dalam penyidikan awal,” tegas Aiptu Asmuni.
Satreskrim Polres Sumenep menyatakan tetap berkomitmen menuntaskan kasus tersebut secara profesional, tanpa terpengaruh opini liar yang berkembang.
“Kami bekerja berdasarkan hukum, bukan opini. Jangan jadikan institusi kepolisian sebagai sasaran untuk kepentingan pribadi atau pengalihan isu. Fokus kami tetap pada fakta dan bukti,” pungkas Aiptu Asmuni.
Liamsan