SUMENEP, Portaljatim.net – Aksi protes Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) kembali mengguncang Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, Rabu (25/6/2025). Dalam aksi bertajuk “GMK Jilid II”, para mahasiswa mendesak pemerintah daerah mencabut segala bentuk persetujuan terkait survei seismik migas di wilayah Kepulauan Kangean.
Demo berlangsung panas. Sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap pasif Pemkab, massa membakar ban dan menyuarakan protes keras terhadap keberadaan PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) dan PT Kangean Energy Indonesia (KEI).
“Survei seismik ini mengancam ruang hidup kami! Merusak ekosistem laut dan mengganggu tatanan sosial masyarakat Kangean,” teriak koordinator aksi, Ahmad Faiq Hasan.
GMK menuding aktivitas eksplorasi migas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, seperti:
UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta
UUD 1945 Pasal 28H dan 33.
Mereka juga menyatakan bahwa kehadiran PT KEI tidak membawa kontribusi signifikan bagi pembangunan di Kangean meskipun telah beroperasi bertahun-tahun.
“Diamnya Pemkab adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat,” tegas Faiq.
Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengatakan bahwa kewenangan atas proyek tersebut berada di tingkat pusat.
(Liamsan)