Berita

GMK Gedor Pemkab Sumenep: Tuntut Cabut Persetujuan Seismik Migas di Kangean

56
×

GMK Gedor Pemkab Sumenep: Tuntut Cabut Persetujuan Seismik Migas di Kangean

Sebarkan artikel ini
IMG 20250625 WA0048

SUMENEP, Portaljatim.net – Aksi protes Gerakan Mahasiswa Kangean (GMK) kembali mengguncang Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, Rabu (25/6/2025). Dalam aksi bertajuk “GMK Jilid II”, para mahasiswa mendesak pemerintah daerah mencabut segala bentuk persetujuan terkait survei seismik migas di wilayah Kepulauan Kangean.

Demo berlangsung panas. Sebagai bentuk kekecewaan terhadap sikap pasif Pemkab, massa membakar ban dan menyuarakan protes keras terhadap keberadaan PT Gelombang Seismik Indonesia (GSI) dan PT Kangean Energy Indonesia (KEI).

Baca Juga :  Jalin Hubungan yang Baik, Serda Didik Budi Prasetyo Babinsa Kelurahan Sobo Melaksanakan Komsos dengan Warga Binaan

“Survei seismik ini mengancam ruang hidup kami! Merusak ekosistem laut dan mengganggu tatanan sosial masyarakat Kangean,” teriak koordinator aksi, Ahmad Faiq Hasan.

GMK menuding aktivitas eksplorasi migas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional, seperti:

UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta

Baca Juga :  Personel Satpolairud Polresta Banyuwangi Bersama Ditpolairud Polda Jawa Timur Lakukan Penyisiran Dikawasan Selat Bali

UUD 1945 Pasal 28H dan 33.

Mereka juga menyatakan bahwa kehadiran PT KEI tidak membawa kontribusi signifikan bagi pembangunan di Kangean meskipun telah beroperasi bertahun-tahun.

“Diamnya Pemkab adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi dan rakyat,” tegas Faiq.

Menanggapi desakan tersebut, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengatakan bahwa kewenangan atas proyek tersebut berada di tingkat pusat.

 

(Liamsan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *