KULONPROGO – Seorang pemud yang ber inisial AK (23) akhirnya diamankan polisi setelah melakukan pencurian sepeda motor milik seorang ibu hamil. Aksi kejahatan itu dilakukan bersama seorang rekannya dengan modus mengelabui korban sebelum membawa kabur motor miliknya.
AK ditangkap usai polisi menerima laporan dari korban. Dalam pengakuannya, AK membeberkan secara terbuka bahwa ia dan rekannya telah merancang pencurian dengan rapi. Mereka berpura-pura membonceng korban, lalu di tengah jalan mengambil alih kendaraan dan melarikan diri.
“Awalnya saya hanya mengantarkan, tapi kemudian motor dibawa lari,” ujar AK dalam video pengakuan yang dirilis polisi.
Barang bukti berupa sepeda motor telah diamankan pihak berwajib, sementara satu rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Polisi menyatakan, AK akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman bisa mencapai lima tahun penjara.
Kepolisian Kulon Progo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap tindak kejahatan jalanan yang menyasar korban rentan, termasuk ibu hamil.
Anwar